Sari
Hasil observasi penulis diketahui bahwa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Desa Karangbenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran masih rendah hal ini diduga disebabkan oleh diduga disebabkan oleh kurang optimalnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa ?; 2) Bagaimana penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)?;3) Bagaimana pengaruh Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa terhadap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 8 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara dan angket). Jumlah informan sebanyak 95 orang. Teknik analisa data melalui penentuan rentang, menentukan persentase, menganalisis hubungan dan menganalisis tingkat pengaruh serta melakukan analisis uji t. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, sudah dilaksanakan dengan cukup baik sesuai dengan prinsip-prinsip Musrenbang desa menurut Nurcholis dkk (2009:97). Hal ini dibuktikan dengan diperoleh skor rata-rata sebesar 360,6 yang berada pada interval kelas yang termasuk pada kategori tinggi jika dipersentasekan sebesar 75,92 % yang berada pada kategori cukup baik. Begitupula dengan hasil wawancara yang dilakukan penulis bahwa musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan masih harus ditingkatkan pelaksanaanya karena masih kurang melibatkan masyarakat. 2) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan faktor-faktor yang berpengaruh dalam penetapan APBdes menurut Sukamto (2014:73). Hal ini dibuktikan dengan diperoleh skor rata-rata sebesar 368,1 yang berada pada interval kelas yang termasuk pada kategori sangat baik jika dipersentasekan sebesar 77, 49 % yang berada pada kategori sangat baik. 3) Terdapat pengaruh Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa terhadap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) sebesar 78,30% sedangkan 21,70 % adalah faktor lain yang tidak diteliti seperti kepemimpinan kepala desa dan partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Musyawarah, Perencanaan, Pembangunan Desa.
Referensi
Sumber Buku :
Nurcholis, 2011. Pertumbuhan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jakarta : penerbit Erlangga.
Nurcholis, Dkk. 2009. Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah. Jakarta.
Rochmansjah 2015. Pengelolaan Keuangan Desa.Bandung : Fokus Media.
Taliziduhu. 2010. Pembangunan Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta
Sukamto. 2014. Akuntansi Desa. Jakarta : Salemba Empat
Sumber Perundang-Undangan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa
.