IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 7.A TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM BERAS MISKIN/BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGRAN 2016 DI DESA PURBAHAYU KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

DWIANI YUDHAYANTI

Sari


Hasil observasi penulis diketahui bahwa pelaksanaan distrtibusi beras untuk keluarga miskin di Desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran belum dikelola dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)  Bagaimanakah implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran  2016?2) Bagaimanakah hambatan-hambatan implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran  2016 ?; 3) Bagaimanakah upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran  2016?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Lamanya penelitian selama 8 bulan. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan sebanyak 12 orang. Teknik analisa data melalui data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa: 1)  Implementasi Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2016 belum dilaksanakan dengan baik hal ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan seperti pendistribusian beras raskin kurang sesuai dengan ketentuan, kurangnya dilakukan pengawasan terhadap pendistribusian beras, serta adanya ketidaksesuaian jumlah beras yang diterima oleh masyarakat miskin sesuai ketentuan. 2) Adanya hambatan-hambatan yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami ketentuan dalam pendistribusian raskin, masyarakat kurang proaktif dalam membantu pengelolaan dan pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin  Kata Kunci:  Peraturan Bupati, Pengelolaan Beras Sejahtera, Program Beras Miskin, Kabupaten Pangandaran.

Kata Kunci


Moderat

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Agustino, Leo. 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.

Solichin. 2008. Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke. Implementasi Kebijakan Negara Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara..

Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wahab, Solichin. 2014. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke. Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

INPRES Nomor 13 Tahun 2005, tentang Kebijaksanaan Perberasan

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan menginstruksikan Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7.A Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Program Beras Miskin/Beras Sejahtera Tahun Anggaran 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v5i2.2407

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.