MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA YANG BERKEADILAN GENDER

Regi Refian Garis

Sari


Pelaksanaan pemerintah desa menjadi topik penting dalam perkembangan demokrasi indonesia. Pasalnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan desa lebih besar dalam pelaksanaan pemerintah desa yang demokratis dan berkeadilan gender. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya keterwakilan wanita dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan upaya yang harus dilakukan dalam pemberdayaan wanmita dalam ranah publik. Penelitian menbggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa keterwakilan dalam pemerintahan desa sangat penting dalam rangka menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih sensitif gender supaya sifat maskulinitas dalam p[eraturan tidak dominan. Selain itu, pemerintah dapat memberikan pendidikan gender kepada masyarakat untuk membantun pemberdayaan wanita dalam ranah publik.

Kata Kunci


Pemerintah Desa; Kebijakan Publik; Berkeadilan Gender.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Nugoho, Rian. 2011. Gender Dalam Stategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia. 2012. Hak Asasi Perempuan:

Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Suharno Edi. 2010. Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung : Alfabeta.

Suryana, Yana. 2015. Gender dalam Pendidikan. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i2.2688

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.