PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Sari
Makna otonomi dalam suatu Negara kesatuan sebagai wewenang yang diberikan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tidak dapat dipahami secara sempit sebagai pemberian kebebasan tak terbatas kepada suatu daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahannya sesuai dengan kehendak rakyat dengan mengabaikan kepentingan nasional secara komprehensif. Otonomi diberikan kepada daerah dan dilaksanakan dengan memberikan kewenangan secara proporsional kepada pemerintahan daerah artinya pelimpahan kewenangan akan diikuti oleh pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Hal ini untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan partisipasi masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kata Kunci
Pelaksanaan; Otonomi Daerah; Indonesia
Teks Lengkap:
Download PDFReferensi
Sarundajang. 2000. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Nugroho Riant. 2000. Otonomi Daerah: Desentralisasi Tanpa Revolusi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sjafrizal. 2014. Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Era Otonomi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kaho. 2001. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anggara, Sahra. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia.
DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i2.2697
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.