MANAJEMEN KONFLIK PEMERINTAH DAERAH TERHADAP EKSISTENSI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI KAWASAN ALUN-ALUN KABUPATEN CIAMIS

YUSUF HIDAYAT

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang keberadaannya semakin marak di kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberdaan PKL menjadi penyelamat bagi pengangguran untuk dapat bersaing di dunia kerja serta membantu Pemerintah Daerah dalam upaya mengurangi angka pengangguran. Namun dalam kenyataannya, volume PKL yang terus meningkat setiap waktu membuat keberadaan PKL menjadi salah satu persoalaan penataan tata ruang di Kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis. akibatnya terjadi disfungsi ruang publik tersebut dalam pemanfaatannya seperti mulai hilangnya fungsi utama kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis sebagai tempat membaca, berolahraga, dan berjalan kaki sehingga di kawasan tersebut sering terjadi kemacetan lalu lintas sebagai akibat aktivitas PKL yang mengganggu di dalam dan luar kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis. Dalam penelitian ini, penulis berusaha mengkaji manajemen konflik Pemerintahan Daerah terhadap eksistensi Pedagang Kaki Lima di kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode survey, khususnya Cross-Sectional Survey Design. Dalam pengumpulan data, penulis hanya menggunakan 1 instrumen, yaitu: angket (Questionnaire). Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini ada 10 orang yang terdiri dari: 1 orang anggota Satpol PP Kabupaten Ciamis, 1 orang pengurus perhimpunan PKL. Dan 8 orang anggota PKL yang biasa berjualan di kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis. dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) ditanggapo sebagai solusi dalam menengahi konflik yang terjadi antar Pemerintah Daerah Kab. Ciamis dan para PKL, walaupun masih belum diterima secara menyeluruh. Selanjutnya, terdapat 4 sumber Konflik dari diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya yang berlokasi di Kawasan Alun-alun Kabupaten Ciamis. Keempat sumber konflik tersebut meliputi: (1) komunikaasi yang kurang efektif; (2) gesekan kepribadian; (3) perbedaan nilai; dan (4) kooptasi.

Kata Kunci


Manajemen Konflik; Peraturan Daerah; Pedagang Kaki Lima

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat. 2015. Berita Resmi Statistik bulan Pebruari 2016, No. 31/05/32/Th. XVII. Diunduh dari: http://jabar.bps.go.id./new/website/brs_ind/brsInd-20151105123013.pdf. (Diakses tanggal 20 Juni 2016).

Creswell, John W. 2008. Educational Research, Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research. The United States of America: Pearson Education Inc.

Djuwitaningsih, Ekapati Wahjuni. 2015. Manajemen Konflik Pemerintah Daerah terhadap Eksistensi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Alun-alun Kabupaten Ponorogo. Prosiding Seminar Nasional Dinamika Pemerintahan di Indonesia. Hal. B-9-B-17. Malang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya.

Fraenkel, Jack R., Wallen, Norman E., and Hyun, Helen H. 2012. How to Design and Evaluate Research in Education. New York: The McGraw-Hill Companies.

Nugraha, Nanang. 2013. Peranan DPRD dalam Membentuk Peraturan Daerah sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat di Purwakarta. Diunduh dari http://nanangnugrah4.blogspot.co.id/2013/01/peranan-dprd-dalam-membentuk-peraturan.html. (Diakses tanggal 24 Juni 2016).

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wahyudi. 2008. Manajemen Konflik dalam Organisasi. Bandung: Alfabeta.

Wirawan. 2013. Konflik Sosial. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i2.2698

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.