IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENDIDIKAN NON FORMAL OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENDIDIKAN KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

NETI SUNARTI

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya UPTD Penidikan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran dalam menyediakan lembaga pendidikan non formal, belum optimalnya pegawai UPTD Pendidikan dalam memberikan pemahaman yang jelas pada masyarakat, belum optimalnya pegawai UPTD Pendidikan dalam menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat terkait keberadaan pendidikan non formal segingga belum dapat memberdayakan masyarakat dan belum optimalnya UPTD Pendidikan untuk mendapatkan dukungan sumber daya. Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah implementaso Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 tahun 2011 tentang pemberdayaan masyarakay melalui pendidikan non formal oleh UPTD Pendidikan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 tahun 2011 tentang pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan non formal oleh UPTD pendidikan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data sebanyak 20 orang. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dengan beberapa cara, yaitu study pustaka (literature study), studi lapangan (wawancara dan observasi). Teknik pengelolaan data kualitatif. Teknik pengolahan data di atas merupakan pendukung dari analisis data kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 tahun 2011 tentang pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan non formal oleh UPTD pendidikan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran secara umum sudah dilaksanakan. Hambatan-hambatan yang dihadapi, yaitu kurangnya sumber daya manusia, kurangnya dukungan peralatan, kurangnya dukungan ketersediaan biaya, kurangnya dukungan dari berbagai pihak dan belum optimalnya pembagian tugas yang jelas. Upaya-upaya yang dilakukan, yaitu menambah sejumlah sumber daya, dan memperoleh sejumlah peralatan.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Anwar. 2007. Manajemen Pemberdayaan Perempuan. Bandung: Alfabeta.

Purwanto, Irwan Agus dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2012. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Riany, Nugroho. 2008. Gender dan Administrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sunggono, Bambang. 1994. Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Dokumen Perundangan

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i1.2740

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.