IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH BIDANG BINA MARGA DAN CIPTAKARYA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN CIAMIS

R. RINDU GARVERA

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Bidang Bina Marga dan Ciptakarya dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa masih menggunakan sistem konvensional. Proses pengadaan barang jasa dilakukan dengan pemilihan langsung dimana langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan seperti penyedia barang/jasa dan pengguna barang jasa atau panitia pengadaan dan masih ditemukannya kompetisi yang kurang sehat diantara pemasok barang dan jasa yang berakibat kualitas pengadaan barang dan jasa rendah seperti pada saat mengajukan penawaran peserta dapat mengetahui lawan/pesaing bisnis yang juga mengikuti pelelangan. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, yang menjadi rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa? 3) Bagaimana upaya-upaya mengatasi hambatan dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa? Metode pengkajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan tipe penelitian ini menggunakan tipe kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini sebanyak 17 orang yang terdiri dari 10 orang pegawai bidang Bina Marga dan Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangandaran dan 7 orang pemborong. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa secara umum sudah dilaksanakan. Hambatan yang dihadapi berupa belum optimalnya  pelaksanaan komunikasi melalui koordinasi dengan instansi dan organisasi, belum memadainya sumber daya dan masih minimnya ketersediaan fasilitas pendukung berbasis teknologi seperti computer dan internet. Upaya yang dilakukan berupa melakukan komunikasi melalui koordinasi dengan instansi dan organisasi terkait dengan melakukan komunikasi yang bersifat koordinasi yang jelas dan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dan upaya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya berupa menambah sumber daya pelaksana.

Kata Kunci


Implementasi; Peraturan Presiden; Pengadaan Barang dan Jasa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Edward III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.

Irawan, Prasetya. 2006. Penelitian Kualitatif & Kuantitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.

Iskandar, Jusman. 2006. Kapita Selekta Administrasi Negara & Kebijakan Publik. Puspaga. Bandung.

Kriyantonom Rachmat. 2008. Teknik Praktis Riset Komunikasi: Disertai Contoh Praktis Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lubism I. 2006. Pelaporan Pajak Penghasilan (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Miles. MB dan AM. Huberman. 1991. Qualitative Data Analusis. California.

Nugroho, R. 2008. Public Policy: Teori Kebijakan-Analisis Kebijakan-Proses Kebijakan, Perumusan Implementasi, Evaluasi, Revisi, Risk Manajement dalam Kebijakan Publik, Kebijakan sebagai The Fith Esatate, Metode Kebijakan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Dokumen Lain

Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i3.2749

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.