PELAKSANAAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA

KIKI ENDAH

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pedagang kaki lima kurang memahami tentang tata tertib keindahan kota, sehingga para pedagang kaki lima bebas menjajakan dagangannya, hal ini nampak masih ada pedagang kaki lima menjajakan dagangannya tidak pada tempat yang seharusnya. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya? Metode yang digunakan dalam penelitian metode deskriptif. Teknik pengumpulan data, yaitu studi kepustakaan, studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Sumber data yaitu anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kasi Pengawasan dan Operasional Kota Tasikmalaya, dan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sudah sepenuhnya penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ini berjalan sesuai dengan harapan hal ini terlihat dari rendahnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima dilaksanakan dengan cara ramah tamah, karena bertujuan untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan berdagang di kawasan Jalan KH. Zaenal Mustofa Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Hambatan-hambatan, yaitu seperti kurang adanya sosialisasi terhadap pelaksanaan penertiban, kurangnya lokasi binaan yang disediakan oleh pemerintah daerah Kota Tasikmalaya, kurang dipahami Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum karena penyampaian informasi yang kurang jelas kepada pedagang kaki lima. Upaya-upaya, yaitu melakukan pendataan untuk dilakukan pembinaan pedagang kaki lima, melakukan kerjasama, memberikan selebaran mengenai informasi yang berisikan ketentuan dan tata tertib dalam berjualan, sehingga pedagang kaki lima tidak melanggar Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kata Kunci


Penertiban; Pedagang Kaki Lima; Satpol PP

Teks Lengkap:

PDF PDF

Referensi


Dunia, Firdausy. 1995. Pengantar Akuntansi Buku Satu. Edisi 2. Jakarta: Fakultas Ekonomi UI. Jakarta.

Pena. 1999. Ekonomi Pembangunan. Bandung: Erlangga.

Sugiharsono Dkk. 2000. Efektivitas Gaya Kepemimpinan Manajer Koperaso Unit Desa. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. 2002. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Peraturan-peraturan

Undang-undang Republik Indonesia 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 tahun 2007 yang berisikan tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i3.2758

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.