IMPLMENTASI PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT KABUPATEN CIAMIS

KIKA PIKANIA DEWI

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor di Samsat Kabupaten Ciamis masih belum optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Ciamis?; 3) Bagaimana upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa: 1) Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang dihadapi petugas sehingga belum sesuai dengan pendapat Wahab (2014:165) yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan juga sangat ditentukan oleh variabel-variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Berdasarkan hasil observasi  diketahui bahwa Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. 2) Adanya hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, antara lain: kurangnya dukungan sumber dana yang memadai dalam melaksanakan kebijakan, kurangnya peran serta masyarakat dalam membantu Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap; 3) Melakukan berbagai upaya supaya Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara menambah berbagai sarana dan prasarana secara bertahap sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan kerjasama dengan masyarakat dalam mendukung terselenggaranya kebijakan dan melaksanakan pelatihan bagi petugas pelaksana.

Kata Kunci


Implementasi; Penyelenggaraan Sistem; Administrasi Manunggal Satu Atap

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahab, Solichin. 2008. Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik serta Implementasinya. Bandung: Mandar Maju.

Kaho. 2007. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Remaja Rodakarya.

Moenir. 2002. Manajemen Pelayanan Umum Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Moenir. 2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta.

Sinambela, L.P. 2010. Reformasi Pelayanan Publik: Teori Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Sumber Perundang-undangan

Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 25 tahuh 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 Pasal 1 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 pasal 2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Manunggal Satu Atap.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i4.2767

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.