IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH CIAMIS NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN DI OBJEK WISATA PANGANDARAN KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN (Studi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran)

TUTI KUSMIATI

Sari


Latar belakang penelitian ini adalah munculnya permasalahan sebagai berikut: intensitas sosialisasi yang seharusnya dilaksanakan dalam satu bulan dua kali, yang terjadi hanya satu bulan sekali. Adanya beberapa restorsn yang masih belum terdaftar/mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Belum maksimalnya kinerja dari pegawai dalam pendataan masyarakat yang memiliki restoran. Tiadak adanya koordinasi yang baik antara pegawai dengan masyarakat wajib pajak, sehingga wajib pajak pun malas bahkan enggan membayar pajak. Kemudian wajib pajak menganggap pajak bukan suatu keharusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana implementasi kebijakan Perda Ciamis Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Restoran? (2) Apa saja hambatan-hambatan dalam pengimplementasian kebijakan Perda Ciamis Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak restoran? (3) Apa saja upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pengimplementasian kebijakan Perda Ciamis Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Metode yang digunakan adalah deskriptif, dengan informan penelitian berjumlah 10 orang. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan observasi, teknik pengolahan data adalah tahap reduksi, tahap display, dan tahap verifikasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut: Implementasi kebijakan Peraturan Daerah Ciamis Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Restoran kurang sesuai dengan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan Implementasi kebijakan menurut Metter dan Horn (Agustino, 2014:142-144). Hambatan-hambatan dalam pengimplementasian kebijakan Peraturan Daerah Ciamis Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak dan Restoran di Objek Wisata Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran adalah masih kurangnya sosialisasi tentang pajak restoran kemudian melakukan penagihan serta melakukan pendataan pajak potensi pajak baru, melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, melakukan penambahan tenaga pegawai/tenaga kerja, melakukan pendekatan persuasif, memberikan pemahaman tentang pajak khususnya pajak restoran, memberikan pemahaman tentang pajak khususnya pajak restoran, memberikan pengertian betapa pentingnya membayar pajak untuk kemajuan suatu daerah apalagi seperti Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonomi baru.

Kata Kunci


Implementasi Kebijakan; Pajak Restoran; Obyek Wisata

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

_______.2012. Dasr-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alphabeta.

_______.2013. Dasr-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alphabeta.

_______.2014. Dasr-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alphabeta.

Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Proses. Bandung: Rineka Cipta.

-----------.2013. Prosedur Penelitian Pendekatan Proses. Bandung: Rineka Cipta.

Budiardjo. 2000. Manajemen Pemerintahan. Bandung: Gramedia.

Danim. 2000. Visi Baru Manajemen dari Unit Birokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Dunn. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jogjakarta: Gajahmada University Press.

Gedeim. 1991. Politisy and Policy Implementation in the third word. New Jersey Princeton University Press.

Kurniawan, Panca dan Purwanto, Agus. 2006. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia.Malang: Bayumedia.

Moleong. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i4.2772

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.