IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN OLEH BIDANG BINA MARGA DAN CIPTAKARYA DINAS PEKERJAAN UMUM, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PANGANDARAN DI OBJEK WISATA BATUKARAS KABUPATEN PANGANDARAN

DIANA HERDIANSAH

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi dengan ditemukan beberapa permasalahan di Objek Wisata Batukaras Kabupaten Pangandaran seperti masih terlihat pedagang di daerah objek wisata Batukaras yang belum mempunyai tong atau bak penampungan sampah, masih adanya pedagang kaki lima dalam menempatkan barang dagangannya kurang tertata dengan tertib, belum optimalnya petugas pengelola atau petugas kebersihan dalam mengangkut sampah dari area wisata dan belum memadainya sarana dan prasarana pendukung kebersihan. Berdasarkan uraian permasalahan di atas, selanjutnya untuk membatasi masalah yang diteliti penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan oleh Bidang Bina Marga dan Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran di Objek Wisata Batukaras Kabupaten Pangandaran? 2) Bagaimana hambatan yang dihadapi oleh Bidang Bina Marga dan Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran di Objek Wisata Batukaras Kabupaten Pangandaran? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan oleh Bidang Bina Marga dan Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum. Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran di Objek Wisata Batukaras Kabupaten Pangandaran? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Penelitian ini disebut penelitian kualitatif karena merupakan penelitian yang tidak mengadakan perhitungan. Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah pegawai Bidang Bina Marga dan Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pangandaran dan pedagang sebanyak 20 orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, Studi lapangan (observasi dan wawancara). Tekonis analisis data melalui langkah-langkah yaitu reduksi data. Penyajian Data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan secara umum sudah dilaksanakan dengan baik. Terdapat hambatan antara lain yaitu adanya perbedaan tiap instansi dan organisasi, rendanya kemampuan pegawai, belum memadainya sarana dan prasarana, keterbatasan sejumlah anggaran. Telah dilakukan upaya yaitu upaya penyampaian informasi melakukan pendekatan dan kerjasama, pelaksanaan sosialisasi, upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pegawai, ketersediaan fasilitas dan upaya untuk menambah sejumlah anggaran

Kata Kunci


Peraturan Daerah; Organisasi; Bina Marga

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Nugroho, Rian. 2003. Kebijakan Publik, formulasi, Implementasi dan evaluasi. Jakarta: Media Komputindo

Subarsono, AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik:Konsep. Teori dan Aplikasi. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Wahab, Solichin Abdul. 2004. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Widodo, Joko. 2007. Analisa Kebijakan Publik. Malang:Bayu Media Publishing

Winarno, Budi. 2002. Teori Dan proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Press

Dokumen Perundangan

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 1992 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i2.2788

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.