PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KEPALA TERMINAL CIAMIS BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TERMINAL PENUMPANG DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN AWAK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM

ARIP NURHIDAYAH

Sari


Belum optimalnya pelaksanaan pengawasan oleh Kepala Terminal Ciamis berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Dan Retribusi Terminal Penumpang dalam meningkatkan disiplin awak angkutan penumpang umum.  Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian deskriptif sedangkan menurut pendekatan analisisnya menggunakan pendekatan kualitatif, dalam penelitian yang menjadi informan sebanyak 19 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Terminal Ciamis dan 3 orang Kepala Regu Terminal Ciamis serta 15 orang awak angkutan, dimana teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan cara wawancara dan observasi.  Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Kepala Terminal Ciamis berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Dan Retribusi Terminal Penumpang dalam meningkatkan disiplin awak angkutan penumpang umum secara umum sudah dilaksanakan dengan baik.  Hal ini terlihat dari pendapat informan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Kepala Terminal Ciamis berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Dan Retribusi Terminal Penumpang dalam meningkatkan disiplin awak angkutan penumpang umum yang menyatakan sudah baik yakni sebesar 72,30% dan yang menyatakan kurang baik sebesar 27,69% mengenai pelaksanaan pengawasan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Dan Retribusi Terminal.  Hambatan-hambatan yang dihadapi adalah a) kurang memadai fasilitas terminal seperti jalur pemberangkatan dan jalur tunggu angkutan umum yang masih kurang, b) kurangnya jalinan komunikasi baik sesama petugas maupun dengan para awak angkutan, c) keterbatasan kualitas seumberdaya manusia yang sesuai dengan bidang keahliannya dan keterampilan.  Upaya-upaya yang dilakukan adalah meningkatkan koordinasi, komunikasi dan pemberian informasi yakni pendataan angkutan umum semaksimal mungkin, melakukan penambahan fasilitas terminal, dan penambahan sumber daya manusia yang berkualitas dengan cara memberikan peluang untuk meningkatkan pendidikan atau pun dengan cara mengikut sertakan petugas dalam seminar-seminar ataupun pendidikan teknis.

Kata Kunci


Pengawasan; Implementasi Kebijakan; Terminal; Disiplin

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.

Basrowi, Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta : PT. Rineka Cipta

Effendi, Usman. 2014. Asas Manajemen. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada.

Sugiono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : CV. Alfabeta.

Tahir, Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bandung : Alfabeta.

Tohardi, Ahmad. 2002. Pemahaman Praktis Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung : Mandar Maju.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Dan Retribusi Terminal Penumpang.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i3.2824

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.