IMPLEMENTASI KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH PADA SMP NEGERI 3 KALIPUCANG KABUPATEN PANGANDARAN

YAYAN MULYANA

Sari


Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah belum dilaksanakan dengan optimal. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Implementasi Keputusan Komite Sekolah? 2) Hambatan apa yanh dihadapi dalam Imlpementasi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? 3) Upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan Implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian selama 10 bulan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah 10 orang yang terdiri dari 1 orang kepala sekolah, 3 orang pengurus dan anggota komite sekolah dan 6 orang perwakilan orang tua siswa. Teknik analisa data adalah data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan hasil wawancara belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan pendapat Agustino (2014:149) mengenai 4 variabel yang dapat mempengaruhi implementasi kebijakan. Begitupula dengan hasil observasi yang dilakukan diketahui terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan peran komite sekolah belum memberikan manfaat yang baik dalam membantu penyelenggaraan pendidikan. 2) Adanya hambatan yang dihadapi antara lain kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh komite sekolah dengan sekolah. Begitupula dengan observasi yang karena selama ini komite sekolah kurang menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. 3) Adanya berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan antara lain melakukan kerjasama yang lebih baik dengan sekolah dan orang tua siswa dalam menyelenggarakan pendidikan. Begitupula dengan observasi yang dilakukan yaitu dengan mengupayakan komunikasi yang dilakukan dengan sekolah dan orang tua siswa dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di sekolah serta melakukan penambahan sumber daya yang dirasa masih kurang dan melakukan kerjasama dengan sekolah untuk memperoleh kejelasan wewenang yang dapat dilaksanakan oleh komite sekolah.

Kata Kunci


Implementasi; Dewan Pendidikan; Komite Sekolah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Arif Rohman. 2009. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Basrowi & Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Hadari, Nawawi. 2005. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada. University Press.

Istijanto. 2008. Riset Sumber Daya Manusia, Cetakan Ketiga. PT. Gramedia Pustaka.

Moleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Penerbit PT. Remaja Rosdakarya.

Mulyana, Deddy. 2007. Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Riant Nugroho dan H.A.R Tilaar. 2008. Kebijakan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Supranto J. 2007. Statistik Teori dan Aplikasinya, Jilid I. Erlangga. Jakarta.

Surakhmad, Winarno. 2004. Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar-dasar Metoda Teknik). Bandung: Tarsito.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan SD dan SMP dari tahun 2000 sampai sekarang.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i3.2834

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.