IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA UTAMA

AGUS NURULSYAM SUPARMAN

Sari


Berdasarkan observasi awal yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa dalam implementasinya Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang BPD di Desa Utama belum dapat melaksanakan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan didukung data kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah terdiri dari sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Desa, 8 (delapan) orang Perangkat Desa, 1 (satu) orang Ketua BPD, dan 8 (delapan) orang anggota BPD di Desa Utama. Sedangkan sumber data sekunder, yaitu diperoleh dari dokumentasi-dokumentasi dari Pemerintajan Desa dan BPD Desa Cijeungjing. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 tahun 2006 tentang BPD di Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis telak dapat dilaksanakan cukup baik, hal ini terlihat dari setiap indikator-indikator yang penulis tanyakan kepada informan telah dilaksanakan secara keseluruhan walaupun dalam pelaksanaannya masih mengalami hambatan. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 tahun 2006 tentang BPD, yaitu sebagai berikut: a. Masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan ide atau saran terhadap pelaksanaan pembangunan. b. Masih adanya perbedaan pendapat antara BPD dan pemerintah desa dalam menentukan setiap kebijakan. c. Masih kurangnya pemahaman tentang pemerintahan desa baik anggota BPD maupun perangkat desa dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintahan desa. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 tahun 2006, yaitu: a. Dalam melaksanakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka dilakukan secara voting untuk menentukan prioritas pembangunan yang dilaksanakan oleh BPD dan Pemerintah Desa. b. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. c. Melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat secara persuasive.

Kata Kunci


Implementasi; Peraturan Daerah; Kabupaten Ciamis; Badan Permusyawaratan Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Budiarjo, Miriam. 1985. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia.

Mufiz, Ali. 1986. Pengantar Administrasi Negara. Jakarta: Universitas Terbuka Depdikbud.

Soemantri, Bambang Trisantoso. 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokusmedia.

Surbakti, Ramlan. 2007. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & B. Bandung: Alfabeta.

Surakhmad, Winarno. 2004. Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar-dasar Metoda Teknik). Bandung: Tarsito.

Wahab, Solichin Abdul. 2010. Analisis Kebijaksanaan/Dari Reformasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Wasistiono. Sadu. 2007. Prospek Pengembangan Desa. Bandung. Fokusmedia.

Winarno, Budi. 2005. Kebijakan Publik/Teori dan Proses. Yogyakarta: Medpress.

Widjaja, HAW. 2003. Otonomi Desa (Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh). Jakarta: Grafisindo.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.

Peraturan Daerag Kabupaten Ciamis Nomor 6 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i4.2848

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.