OPTIMALISASI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN OLEH PETUGAS PELAKSANA DI DESA SIDAMULIH KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN

DEDE KUSMAWAN

Sari


Berdasarkan hasil penjajagan (observasi) yang penulis lakukan, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sidamulih Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran masih belum optimal, hal ini dapat terlihat dari adanya beberapa indikasi yang menunjukkan gejala tersbeut antara lain petugas pemungut pajak kurang memiliki strategi dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan, pemahaman petugas terhadap etika perpajakan masih rendah sehingga kurang memberikan dampak positif bagi wajib pajak dalam membayar pajak dan kurang tertibnya administrasi perpajakan yang menyebabkan target pajak tidak tercapai. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah langkah-langkah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh petugas pelaksana di Desa Sidamulih  Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh petugas pelaksana di Desa Sidamulih Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran dan upaya-upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh petugas pelaksana di Desa Sidamulih Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran? Penelitian ini merupakan penelitian deskriprif kualitatif. Fokusnya adalah penggambaran secara menyeluruh tentang bentuk, fungsi dan makna ungkapan larangan. Lamanya penelitian yang penulis rencanakan kurang lebih 11 bulan. Informan dalam penelitian ini sebanyak 8 orang. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Beradasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, yaitu langkah-langkah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan oleh petugas pelaksana di Desa Sidamulih Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran sudah cukup baik. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah, belum adanya sosialisasi, masih kurang merespon keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, masih adanya pendidikan masyarakat yang masih rendah. Upaya-upaya yang dilakukan, yaitu memberikan informasi, menampung setiap aspirasi dari masyarakat dan melakukan pembinaan dan penyuluhan.

Kata Kunci


Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Buku

Adriani. 1991. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco: Bandung.

Affandi. 1988. Materi Pokok Pajak Bumi dan Bangunan. Jakarta: Karunika. Universitas Terbuka.

Grahacendekia. 2009. Optimalisasi Pengetahuan Dengan Sikap. http://grahacendekia.com/27. Diakses Tanggal 17 April 2010.

Hamzah, Andi. 1986. Hukum Acara Perdata. Liberty, Yogyakarta.

Jhingan, M.L. 2012. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kaho, Josef Riwu. 2007. Prospek Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1996. Jakarta: Balai Pustaka.

Kustiawan, Memen. 2009. Optimalisasi Peran dan Orientasi Pemerintah Daerah. Bandung: Rizqi Press.

Liestyodono B Irianto. 2004. Administrasi Keuangan Publik. Jakarta. Universitas Terbuka.

Mangkoesoebroto, Guritno. 1998. Kebijakan Ekonomi Publik di Indonesia: Substansi dan Urgensi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Umum.

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Penerbit: ANDI. Yogyakarta.

Moleong, Lexy. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Muqodim. 1999. Perpajakan, Buku Satu. Edisi 2. Yogyakarta: UII.

Oktavia. 2010. Manajemen Laba sebagai Respon Atas Perubahan. PT. Gramedia Pustaka Umum.

Setiawan, Setu dan Eny Suprapti. 2003. Perpajakan, Edisi Pertama. Bayu Media UMM Press, Malang.

Sidik, Machfud. 2002. Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. Orasi Ilmiah Disampaikan pada Acara Wisuda XXI STIA LAN. Bandung, 10 April 2002.

Silalahi, Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Refika Aditama.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan, Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Suryo, Aji. 2006. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Syarifudin. 2002. Metodologi Penelitian. Mandar Maju. Bandung.

W.J.S Poerdwadarminta. 1997. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia Buku II. Salemba Empat: Jakarta.

Wirawan B. Ilyas. 2003. Perpajakan Indonesia Edisi Revisi. Salemba Empat. Jakarta.

Yuwono dan Abdullah. 2006. Kamus Istilah Ekonomi Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Zahnd, Markus. 2006. Strategi Arsitektur 2: Perancangan Kota Secara Terpadu: Teori Perancangan Kota dan Penerapannya. Yogyakarta: Perpustakaan JUTAP Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Dokumen:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i1.2936

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.