PERAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMBUATAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Fahmi Afrizal Kaisupy, Wahab Tuanaya, Marno Wance

Sari


 Penyusunan agenda rencana Perda yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten SBB, sangat diperhatikan oleh DPRD Kabupaten SBB, dimana DPRD Kabupaten SBB serius memperhatikan Perencanaan Perda, yang dilakukan dalam program legislasi daerah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten SBB, yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Prolegda. DPRD Kabupaten SBB memiliki peran aktif dalam pembahasan Perda. Pasalnya Perda yang dibahas memiliki fungsi untuk mengatur suatu persoalan, sekaligus menjadi solusi dari suatu persoalan yang multi aspek. Untuk kepentingan dimaksud, maka pembahasan Perda melibatkan DPRD Kabupaten SBB dan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB. Pembahasan bersama tersebut dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan,yang dilakukan dalam rapat : komisi, panitia, alat kelengkapan DPRD Kabupaten SBB, yang khusus menangani bidang legislasi, dan paripurna. Terdapat efektivitas dalam proses pengesahan rancangan Perda menjadi suatu Perda di DPRD Kabupaten SBB. Dimana pada tahapan ini rancangan Perda, yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten SBB, dan Bupati SBB disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten SBB kepada Bupati SBB, untuk ditetapkan menjadi Perda. Mekanisme selanjutnya penyampaian rancangan Perda tersebut dilakukan paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Rancanga Perda tersebut ditetapkan oleh Bupati SBB untuk menjadi Perda dengan membubuhkan tanda tangan, dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda disetujui bersama.

Kata Kunci


Peraturan daerah, pembahasan, pengesahan APBD.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrahmat Fathoni, (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia, Rineka. Cipta, Bandung

Arbi Sanit. (1982). Perwakilan Politik : Suatu Studi Awal Dalam Pencarian Analisa Sistem Perwakilan Politik di Indonesia, Ilmu dan Budaya, Edisi 2, Penerbit Universitas Nasional, Jakarta

Asshiddiqie. Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta

Bagijo, Himawan, Estu. (2018) Pembentukan Peraturan Daeraghttps://www.unicef.org/indonesia/id/29_Drafting_Provincial_Regulatins

Budiarjo Meriam, (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Cipto, Bambang. (1995). Dewan Perwakilan Rakyat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Djoko Prakoso. (1985) Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Ghalia Indonesia, Jakarta

Dwipayana, Ari, AAGN. (2007). Lembaga Perwakilan Politik (Parlemen), Slide Mata Kuliah Kepartaian dan Pemilu di Indonesia, S2 Politik Lokal, Universitas Gadja Mada, Yogyakarta

Gunawan, Markus. (2008). Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif (DPR, DPRD&DPD), Cetakan Pertama, Transmedia Pustaka, Jakarta

Haris, Syamsuddin Partai. (2014). Pemilu dan Parlemen Era Refoermasi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta

Kansil C.S. T, dan Kansil S. T. (2007). Ilmu Negara, Sinar Grafika, Jakarta

Kumolo, Tjahjo dan Tim, (2017), Nawa Cita untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia Integrasi Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta

Lipset, Seymour Martin. (1980). Political Man : The Social Bases of Politics, John Hopkins University Press, Baltimore

Marilau, Basar, Ali. M. 2018. Manfaat Perda Bagi Masyarakat,http://tanjungpinangpos.id

Manan, Bagir. (2002). Menyongvong Fajar Otonomi Daerah, PSH FH UlI, Yogyakarta

Masita Yossie, R, et.all. (2018). Fungsi Legislasi DPRD Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah, www.researchgate.net

Maria Farida Indrati S (2007). Ilmu Perundang-undangan Cet. Ke-7. Kanisius, Yokyakarta

Naning, Ramdlon. 1982. Lembaga Legislatif sebagai Pilar Demokrasi dan Mekanisme Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta

Nugraha, Nanang. (2013). Peranan DPRD Dalam Membentuk Peraturan Daerah Sebagai Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Di Purwakarta, http://nanangnugrah4.blogspot.com

Ranggawidjaja, Rosjidi. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 1998

Ryano, Kevin. (2016). Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, https://www.kompasiana.com

Rosjidi Ranggawidjaja. (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung

Sanit, Arbi. (1985). Perwakilan Politik Indonesia, Rajawali, Jakarta

Saragih Bintang, (1993). Lembaga Perwakilan dan Pemilu.Bina Aksara, Jakarta

Sugiyono. (2003). Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D, Alfabeta, Jakarta

Syamsuddin Haris, (2015). Hukum, Tata Negara (Bandar Lampung: PKKPUU Fakultas Hukum Universitas, Lampung

Alfin Zakaria. (2019). Kinerja Anggota Legislatif Sampang Periode 2014-2019 Dalam Menginisiasi Peraturan Daerah Pemberdayaan Perempuan (Studi Analisis Gender dan Politik), Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya

Megawati. (2017). Analisis Hubungan Eksekutif Dan Legislatif Dalam Pembuatan Perda APBD Di Provinsi Sulawesi Barat, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Hasanuddin, Makassar

Royhatun Thhoyyibah. (2015). Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Tahun 2010-2013, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Ramliadi. (2016). Analisis Fungsi Legislasi Anggota DPRD Kota Makassar Periode 2009-2014, Fakultas Ushuluddin Filsafat Dan Politik Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar

Setyoko Werdy. (2015). Eksistensi Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD Kabupaten Grobogan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan), Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Sri Sahlawati. (2010). DPRD Dalam Otonomi Daerah Studi Analisis Terhadap Peranan DPRD Kota Bekasi Dalam Penyusunan Dan Pengawasan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

Taufik Suni Pratama. (2018). Faktor Penghambat Kinerja Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Bandar Lampung

Wance, M., & Suranto, S. (2017). Pola Relasi Eksekutif Dan Legislatif Pada Penyusunan Legislasi Daerah. Journal of Governance and Public Policy, 4(1), 108-141.

Wance, M. (2019). Dinamika Perencanaan Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Buru Selatan. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 5(1).

Regulasi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i2.3411

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.