IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU

Dina Octaviana Putri, Dadan Kurniansyah, Rachmat Ramdani

Sari


Meningkatnya pembangunan dan jumlah penduduk dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap wilayah perkotaan di Indonesia. Termasuk akan kebutuhan ruang terbuka hijau yang keberadaannya mulai berkurang. Kabupaten Karawang sendiri saat ini telah banyak melakukan pembangunan di kawasan perkotaan, yang dimana hal tersebut mengancam ketersediaan ruang terbuka hijau yang saat ini keberadaannya hanya 10% namun berdasarkan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap kota harus memiliki ruang terbuka hijau minimal 30% dari jumlah luas wilayah kotanya. Untuk memenuhi persentase tersebut maka dalam proses implementasi kebijakan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif penelitian ini dilakukan untuk melihat faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Ruang Terbuka Hijau menggunakan teori Implementasi Kebijakan dengan melihat dari enam dimensi Ukuran dan Tujuan Kebijakan, Sumber daya, Karakteristik Agen Pelaksana, Sikap/Kecenderungan (Disposition) para Pelaksana, Komunikasi Antar organisasi dan Aktivitas Pelaksana, dan Lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Politik.

Kata Kunci


Kebijakan Publik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Agustino, Leo. (2012), “Dasar-Dasar Kebijakan Publik” Jakarta: CV Alfabeta.

Dunn N, William. (2003), “Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua”. Press Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Meter, Donal, Van and Carl E. Van Horn. “The Policy Implementation Process” Beveraly Hill: Sage Publication.

Moleong, Lexy J. (2014), “Metode Penelitian Kualitatif” Bandung: Remaja dkk.

Prof. Dr. Sugiyono. (2017), “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D” Bandung: Alfabeta.

Wibawa, Samodra. (2002), “Evaluasi Kebijakan Publik” Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wahab, Solicin Abdul. (20070, “Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi ke Model-Model Implementasi Kebijaksanaan Publik” Jakarta: Bumi Aksara.

Jurnal :

Astriani, N. (2015), Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung. 1:277.

Ardiansyah. (2019), Analisis Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru.

Hendra, W. (2017), Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan :

Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1, 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang

Internet :

Agostino, (2006), Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter Van Horn: The Policy Implementation

Eka Septiansyah, Rizki “Manajemen Pemerintahan Dalam Tata Kelola Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012-2017 di Kabupaten Bekasi” Skripsi pada Universitas Singaperbangsa Karawang, 2018.

Muzadi, Akhmad. “Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau oleh Pemerintah Kota Cirebon” Skripsi pada Universitas Singaperbangsa


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.