IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 52 TAHUN 2009 PASAL 21 TENTANG KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA OLEH DKBP3A DALAM RANGKA MENGENDALIKAN PERTUMBUHAN PENDUDUK DI DESA PANGANDARAN KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN

Hikmah Fitriani

Sari


Penelitian ini dilatar belakangi dengan ditemukan beberapa permasalahan seperti masih banyaknya terjadi perkawinan yang belum sesuai dengan usia ideal. Berdasarkan uraian permasalahan di atas, selanjutnya untuk membatasi masalah yang diteliti penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang kebijakan Keluarga Berencana oleh Dinas KBP3A? 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang kebijakan Keluarga Berencana oleh Dinas KBP3A? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan Undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang Kebijakan keluarga Berencana oleh Dinas KBP3A? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini disebut penelitian kualitatif karena merupakan penelitian yang tidak mengadakan perhitungan. Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah Kepala DKBP3A, Petugas UPTD KBP3A atau Kader Keluarga Berencana dan peserta Keluarga Berencana sebanyak 7 Orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, Studi lapangan. Teknis analisis data melalui langkah-langkah yaitu reduksi data, Penyajian Data dan menarik kesimpulan/verifikasi.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Undang-undang no 52 tahun 2009 pasal 21 tentang Kebijakan keluarga Berencana secara umum belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan yang dihadapi kurang disiplin dalam pelaksanaan brifing, kurang optimalnya dalam penyampaian informasi, dan kurang adanya ketegasan dalam melaksanakan tugasnya. Upaya memberikan  pemahaman secara jelas mengenai tujuan yang hendak dicapai, mengandakan sosialisasi secara rutin pada masyarakat, membangun sistem kerja yang baik sesuai dengan tupoksinya, melaksanakan   program yang harus dilaksanakan dengan baik, mencari dukungan dari DKBP3A dan melaksanakan tugasnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam arti dan konteks yang lebih luas kepada masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, UU No 52 tahun 2009, Kebijakan Keluarga Berencana, pengendalian pertumbuhan penduduk.

Teks Lengkap:

Download PDF (English)

Referensi


Agustino, Leo. 2006. Dasar – Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

..................... 2008. Dasar – Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Iskandar. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia Dilengkapi dengan Perilaku Organisasi Teori dan Penerapan. Bandung: Multazam.

Moleong, Lexy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja. Rosdakarya.

......................... 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja. Rosdakarya.

Nugroho, Rian. 2003. Kebijakan Publik, formulasi, Implementasi dan evaluasi. Jakarta: Media Komputindo.

Subarsono, AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik:Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.

.................2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta.

Sutopo, H.B. 2006. Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya Dalam. Penelitian. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Van Meter, D.S. and Van Horn, C.E. 2004. The Policy Implementation Process: A Conceptual framework.” Administration And Society. February.

Wahab, Solichin Abdul. 2004. Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Winarno, Budi. 2002. Teori Dan proses Kebijakan Publik.Yogyakarta: Media Press.

Buku Pegangan Tenaga Penggerak Desa/Kelurahan.

Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Undang-undang No 1 Tahaun 1974 tentang perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i4.857

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.