PENGAWASAN OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) PADA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK DI DESA CINTARATU KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN

WAWAN HERNAWAN

Sari


Latar belakang penelitian ini adalah pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tidak dijalankan. Contohnya, pada pelaksanaan pembangunan rabat beton di Dusun Cintasari belum sepenuhnya dapat diselesaikan dan terkesan lambat dalam pengerjaannya. BPD di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tidak dapat berperan serta dalam mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, serta menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan Pembangunan Desa agar pelaksanaan pembangunan fisik dapat berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat. Metode yang digunakan penulis untuk mencapai tujuan penelitian adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masuk pada kategori kurang baik, dalam melaksanakan pengawasan pada pembangunan fisik. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, kesulitan dalam mengundng masyarakat untuk hadir dalam musyawarah di desa dalam menyusun program pembangunan fisik dikarenakan banyak asumsi masyarakat yang menilai kinerja BPD masih lemah. Kurang proaktif dan peran serta masyarakat dalam membantu menginformasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di desa, sehingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kesulitan dalam mengumpulkan data-data sebagai referensi kegiatan atau progress pada pelaksanaan pembangunan. Perbedaan pandangan atau persepsi. Keterbatasan kualitas sumber daya manusia. Keterbatasan anggaran, karena anggaran Badan Permusyawaratan Desa kurang proporsional dan terbatas yang menyebabkan tindakan atau kinerja yang dilakukan kurang seimbang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pelaksanaan pembangunan fisik adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya penyusunan program pembangunan fisik, meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu menginformasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di desa. Menghilangkan perbedaan pandangan antara Badan Perusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, karena anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan menambah anggaran.

Kata Kunci


Pengawasan; Badang Permusyawaratan Desa (BPD)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustino. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alphabeta.

Menteri Kesehatan Nomor 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT. Askes (Persero).

Lexy. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Purwanto. 2012. Public Administration. Yogyakarta: Hanindita.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Surakhamd. 1994. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alphabeta.

Wahab. 2002. Implementasi Kebijakan Publik Teori dan Aplikasi. Jakarta: PT. Elexmedia Komputindo.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i4.2771

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.