IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 20 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DALAM WILAYAH KOTA BANJAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) (Studi Kasus Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar)
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agustino, Leo. 2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Handi, Muchlis. 2014. Kebijakan Publik. Bogor: Ghalia Indonesia.
Fischer, Frank & Miller, Gerald J. 2015. Handbook Analisis Kebijakan Publik Teori Politik dan Metode. Bandung: Nusa Media.
Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Phamalia.blogspot.com. diunduh tanggal 13 Februari 2016 pukul 16:46 WIB.
Purwanto, Erwan Agus dan Sulistyastuti, Dyah Ratih. 2012. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Administratif (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif). Bandung: Alfabeta.
Subarsono. 2013. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suharso dan Retnoningsih, Ana. 2012. KBBI. Semarang: Widya Karya.
Supranto, J. 2007. Perilaku Metode Riset Ilmu Administrasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Wahab, Solichin Abdul. 2012. Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Widodo. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Bayu Media
Perundang-undangan
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dalam Wilayah Kota Banjar.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v2i4.2773
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.