OPTIMALISASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PARKIR DI TERMINAL PANGANDARAN KECAMATAN PANGANDARAN KABUPATEN PANGANDARAN
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adrian Sutedi, 2008. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.
Bambang, Kesit, 2003, Pajak dan Retribusi Daerah, UII Press, Yogyakarta.
Kaho, Josef Riwu. 1987. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, Identifikasi Beberpa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mahmudi, 2013. Manajemen Kinerja Sektor Publik STIE YKPN. Yogyakarta
Munawir. 1990. Perpajakan, Liberty, Yogyakarta
Siahaan. 2005. Pajak dan Retribusi Daerah, PT. Raja Grafindo. Persada, Jakarta
Winardi. 2006. Manajemen Perubahan, Jakarta: Kencana
Dokumen Perundangan
Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 1998. tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i2.2791
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.