PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR OLEH PEGAWAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PASAR CIAMIS MANIS DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN CIAMIS

IIS SURYANI

Sari


Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar sehingga masih ada pedagang pasar yang tidak membayar retribusi pelayanan pasar. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan imtuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian yang penulis lakukan selama 10 bulan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan observasi dan wawancara), Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 20 orang yang terdiri dari 10 orang pegawai UPTD Pasar dan sebanyak 10 orang perwakilan pedagang, Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah data reduction (reduksi datu), data display (penyajian data) dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan baliwa 1) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan jawaban Informan yang menyatakan sudah baik sebesar 35,63%, yang menyatakan cukup sebesar 24,37% dan yang menyatakan kurang sebanyak 40% Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentung Retribusi Pelayanan Pusur belum optimal. 2) Petugas Pemungut mengalami hambatan seperti : masih adanya ketidaksadaran pedagang dalain mematuhi ketentuan. Berdasarkan hasil observasi bahwa hambatan-hambatan yang dihadapi seperti belum memadainya petugas pemungut serta tingkat kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. 3) Terdapat beberapa upaya antara lain melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada pedagang serta memberikan berbagai masukan kepada pimpinan untuk membantu mengatasi masalah. Sedangkan hasil obervasi diketahui bahwa petugas berupaya melakukan pembagian petugas berdasarkan zona dalam pemungutan retribusi, melakukan pendekatan dengan masyarakat, melakukan sosialisasi mengenai ketentuan dalam pelaksanaan retribusi pelayanan pasar serta memberikan kemudahan kepada pedagang. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar 

Kata Kunci


Peraturan Daerah; Kebijakan; Pemerintah Daerah Kabupaten

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Halim. 2004. Manajemen Keuangan Daeralı, Yogyakarta : UPP AMP. YKPN.

Adrian Sutedi,2008. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.

Agustino Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Badjuri, Abdulkabar dan Yuwono, Teguh, 2002, Kebijakan Publik: Konsep dan Strategi. Semarang: Universitas Diponegoro

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia. Pustaka Utama.

Hadari, Nawawi, 2008. Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: UGM Press,

Islany Irfan M. 1984, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta Bina Akasara.

Istijanto, 2008. Riset Sumber Daya Manusia, Cara Praktis mendeteksi Dimensi-Dimensi Kerja Karyawan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kaho, Josep Riwu. 2001. Prospek Otonomi Dacrah di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT. Refika Aditam

Supranto J. 2007, Statistik Teori Dan Aplikasinya, Jilid 1, Erlangga, Jakarta

Surakhmad, Winamo. 2004. Pengantar Penelitian ilmiah Dasar Metoda Teknik. Bandung: Tarsito.

Tangkilisan, Hesel Nogi. 2003. Implementasi Kebijakan Publik, Yogyakarta:

Lukman, Wahab, Solichin Abdul 1997, Analisis Kebijakan dari formulasi ke implementasi kebijakan negara, Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Peraturan Perundang-Undangan/Dokumen

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Keuangan Pusat dan Daerah Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Keputusan Bupati Ciamis Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Ciamis Manis Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ciamis.

Suara Merdeka. 24 Mei 2010. Pedagang Pasar Mengeluhkan kondisi Pasar. Diakses pada www.slideshare.net/chenkalieaminudin/ bulan November 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i2.2797

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.