PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Sari
Paradigma baru pembangunan ekonomi daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang otonomi daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan diganti lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang tadinya sentralistik menjadi desentralistik. Kewenangan daerah otonom menjadi sangat besar, karena hampir semua urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah termasuk pembangunan ekonomi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, karena pemerintah daerahlah yang harus menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi daerah berdasarkan potensi yang dimiliki daerah tersebut. Maju mundurnya perekonomian suatu daerah tergantung dari kemauan, perencanaan, pelaksanaan, inovasi, kreativitas pemerintah daerah bersama masyarakatnya serta strategi pembangunan dan pengembangan ekonomi yang tepat, akan membantu pelaksanaan perekonomian daerah semakin berkembang.
Kata Kunci
Pembangunan Ekonomi; Otonomi Daerah
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arsyar, Lincoln. 2000. Pengantar Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah. Yogyakarta : Badan Penerbit FE.
Subandi. 2005. Sistem Ekonomi Indonesia. Jakarta : Alfabeta
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik. Yogyakarta : CAPS.
Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i4.2855
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.