IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DESA NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PENARIKAN RETRIBUSI JALAN DESA (PORTAL) DI DESA CIMARAGAS KECAMATAN CIMARAGAS KABUPATEN CIAMIS

FAJAR GIFARI, ENDAH VESTIKOWATI

Sari


Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis selama ini belum dilaksanakan dengan baik, hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran petugas untuk memberikan karcis kepada wajib retribusi pada saat melintasi pintu jalur portal sebagai tanda bukti pembayaran. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? 2) Hambatan apa yang ada pada implementasi kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? 3) Upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambtan yang dihadapi pada implementasi kebijakan Peraturan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis? Metode penelitian adalah metode kualitatif. Lamanya penelitian selama 10 bulan. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Jumlah informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 10 orang yang terdiri dari perangkat Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas sebanyak 4 orang, petugas palang pintu (PORTAL) sebanyak 1 orang dan perwakilan masyarakat 5 orang. Teknik analisa daya dalam penelitian ini adalah Dara Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Verifikasi Data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan secara optimal, hal ini terbukti dengan jawaban informan 66,67% menyatakan belum dilaksanakan secara optimal terhadap penarikan retribusi jalur portal sementara hanya 33,33% informan yang menyatakan sudah dilaksanakan secara optimal. 2) Adanya hambatan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis, hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran dari petugas untuk selalu memberikan karcis kepada wajib retribusi pada saat melintasi pintu jalur portal sebagai tanda bukti pembayaran melintasi jalur portal. 3) Adanya upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 tentang Penarikan Retribusi Jalan Desa (Portal) di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis berusaha untuk memberikan pemahaman kepada petugas pintu jalur portal mengenai pentingnya memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran kepada wajib retribusi.

Kata Kunci


Implementasi; Kebijakan; Peraturan Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Wahab, Solichin. 2014. Analisis Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Bumi Aksara: Jakarta.

Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta.

Adrian Sutedi. 2008. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Ghalia Indonesia. Bogor.

Prakosa, Kesit Bambang. 2003. Pajak dan Retribusi Daerah. UII Press. Yogyakarta.

Siahaan Marihot P. 2005. Pajak dan Retribusi Daerah. PT. Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Widodo, Joko. 2012. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Bayumedi Publishing.

Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Desa Nomor 6 tahun 2008 Pasal 2 tentang Retribusi Jalan Desa (Portal)




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i1.2929

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.