PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA DI DESA GEGEMPALAN KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS

ELIS RODIATI

Sari


Keberadaan tanah kas desa sebagai salah satu dimensi otonomu desa dalam kapasitas kemandirian yang harus dimiliki desa telah menimbulkan permasalahan. Salah satu contoh di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis yang terlihat masih adanya 1) Perjanjuan antara pihak desa dengan kelompok penyewa hanya secara lisan yang mengakibatkan konflik. 2) Jangka waktu sewa sesuai peraturan adalah 1 tahun namun kenyataannya lebih dari 1 tahun. 3) Tarif sewa yang ditentukan tidak sesuai dengan sewa tanah pada umumnya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pengelolaan tanah kas desa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa? 2) Hambatan-hambatan apa saja dalam pengelolaan tanah kas desa? 3) Upaya apa saja yang dilakukan pemerintahan desa dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan tanah kas desa?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan dari objek penelitian dengan jumlah sampel sebanyak 11 informan. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalag secara univariat (analisis satu variabel) yang diintrepretasikan secara kualitatif yang bersumber dari hasil observasi dan wawancara. Sedangkan data hasil wawancara disajikan dalam bentuk narasi, untuk kemudian dikomparasikan dengan hasil observasi. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: pengelolaan tanah kas desa di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis belum maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) indikator dalam pengelolaan tanah kas desa, yaitu sewa menyewa menguntungkan desa, penetapan tariff sewa ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan adanya surat perjanjian sewa menyewa tanah kas desa belum dapat dimaksimalkan. Hambatan dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis adalah kesepakatan tentang tarif sewa atau pemberitahuan tentang kenaikan harga sewa, administrasi atau sistem tata cara sewa menyewa kurang jelas dan adanya oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai tanah desa sebanyak-banyaknya. Upaya dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Gegempalan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis adalah pemilik tanah dan pihak ketiga yang berkepentingan dengan tanah yang disewa, diselesaikan dengan cara para pihak yang terlibat diajak untuk duduk bersama untuk mencari jalan keluar win-win solution secara musyawarah untuk mencapai kemufakatan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat yang berkaitan dengan perijinan sewa menyewa tanah kas desa.

Kata Kunci


Pengelolaan; Tanah Kas Desa; Pendapatan Asli Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Admosudirjo, Slamet. Prajudi. 2005. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2001. Balai Pustaka Jakarta.

Moekijat. 2000. Analisis Kebijakan Publik. Penerbit Mandar Maju. Bandung.

Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. PT. Elek Media Komputindo. Kelompok Gramedia. Jakarta.

Pamudji. 1985. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Parangin, Effendy. 2004. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Radjab. 2013. Memberdayakan Kearifan Lokal Bagi Komunitas Adat Terpencil. Dalam: http://www.depsos.go.id/modules (Diakses 28 Juli 2014 pukul: 21.00 WIB)

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian. Rineka Cipta.

Sukanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).

Supriadi. 2004. Rendemen Tebbu: Liku-liku Permasalahannya. Kanisius. Jakarta.

Surahmad, Winarno. 1994. Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar Metode Teknik. Tarsito: Bandung.

Syamsu, Alam. 2003. Pengelolaan Hutan Desa di Sulawesi Selatan (Potensi, Peluang, dan Kendalanya). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kehutanan di Gedung University Centre ugm.

Terry. G.R. 2009. Manajemen Personalia. Ghalia. Jakarta.

Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

PP Nomor 76 tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 143.1/149.pem.Um. Tanggal 27 Januari 2009 perihal tanah kas desa.

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 tahun 2008 tentang ketentuan Penegasan, Peruntukan Penggunaan, status dan peralihan kekayaan desa.




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v1i1.2937

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.