PERANAN LURAH DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN SITUBATU KECAMATAN BANJAR KOTA BANJAR

CUCU CUWENDAH

Sari


Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, terlihat bahwa Lurah dalam menjalankan perannya masih kurang maksimal. Hal tersebut terlihat dari kurang maksimalnya Lurah menggerakkan masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat, kurang maksimalnya Lurah dalam memberikan bimbingan/pembinaan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan Kurang maksimalnya dukungan yang diberikan Lurah kepada masyarakat baik secara moril maupun materiil dalam program pemberdayaan masyarakat.Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut: Pelaksanaan Peranan Lurah dalam melaksanakan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini terbukti dari 4 (empat) indikator yaitu Lurah memberikan kesempatan untuk melakukan bimbingan /pembinaan (mentoring) kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, Lurah memberikan kesempatan untuk melakukan penyuluhan (conselling) dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, Lurah menggerakkan masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat, dan Lurah ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat dilingkungan masih dilaksanakan kurang baik. Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam Pelaksanaan Peranan Lurah dalam Melaksanakan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Situbatu Kecamatan Banjar Kota Banjar diantaranya Kurangnya komunikasi dan koordinasi yang dibangun antara masyarakat, pihak kelurahan (Lurah) dengan OPD terkait; Anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat minim;Upaya-upaya yang telah dilakukan diantaranya: Pihak kelurahan (Lurah) terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait dalam berbagai kesempatan; Pengajuan rencana anggaran untuk kegiatan dilakukan pada jauh – jauh hari sehingga ada waktu dalam proses pencairan anggaran kegiatan

Kata Kunci


Peranan; Pemberdayaan; Masyarakat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rineka Cipta

Ikbar, Yanuar. 2012. Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Bandung: Refika Aditama.

Garis, R. R., Garvera, R. R., & Sari, P. 2019. Pemberdayaan Masyarakat Prasejahtera Melalui Inovasi Keripik Pisang Rumput Laut Di Desa Pajaten Kecamatan sidamulih. Abdimas Galuh, 1(1), 83-93.

Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan: Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik. Bandung: PT Refika Aditama

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Administrasi. Bandung:Alfabeta

Sumodiningrat, G. 2002. Visi dan Misi Pembangunan Pertanian Berbasis Pemberdayaan. Yogyakarta : IDEA

Dokumen :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan

FISIP Universitas Galuh. 2017. Pedoman Penulisan Skripsi. Ciamis




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v5i4.3034

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.