Sari
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemampuan pegawai pertanahan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara tepat dan cepat, serta tanggap terhadap keinginan masyarakat masih rendah, perhatian pegawai kepada masyarakat masih kurang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif. Teknik pengolahan data/analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penerikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran di Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran secara umum telah dilaksanakan dengan baik. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu tidak dimilikinya dokumen-dokumen pemilikan tanah dan kemampuan sumber daya manusia yang masih rendah, kurangnya pemohon dalam melengkapi persyaratan pendaftaran, masih terjadinya sengketa dan juga kurangnya keterbukaan masyarakat tentang asal usul tanah yang dimilikinya, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, kurang dimilikinya secara lengkap dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan keterbatasan pemahaman masyarakat tentang proses dan syarat pelayanan program PTSL. Upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, memberikan pemahaman secara jelas mengenai syarat dan prosedur pelayanan serta mengajak dan menyuruh untuk melengkapi persyaratan dalam pendaftaran pelayanan PTSL, meminta pemohon untuk menyelesaikan sengketa tanahnya, mengajak pemohon untuk terbuka terhadap kepemilikan tanahnya, meminta untuk melengkapi persyaratan bebas dari sengketa dan memberikan pemahaman dan penjelasan tentang proses dan syarat pelayanan program PTSL
Kata Kunci
Pelayanan; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Referensi
Kurniawan Agung, 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan
Parlindungan A.P, 2009, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997) Dilengkapi Dengan Peraturan Jabatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998), Bandung:Mandar Maju Pembuat Akta Tanah (PP No. 37 Tahun 1998), Bandung:Mandar Maju
Pasolong, Harbani.2010. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
.