ANALISIS HISTORIS TENTANG PEMBAHARUAN POLITIK HUKUM NASIONAL INDONESIA DI AWAL ERA REFORMASI

CECEP CAHYA SUPENA

Sari


Politik hukum adalah merupakan kebijakan dari negara yang disusun oleh badan-badan negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan.Politik hukum  merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk sebagai suatu perwujudan kehendak negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya pada masa kini (ius constitutum), maupun mengenai hukum yang akan  diberlakukan di masa datang (ius constituendum). Oleh karena itu politik hukum harus bisa menjadi suatu alat  yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki yang akan mendorong pada percepatan terwujudnya cita-cita bangsa dan negara. Atas dasar hal itu maka pembaharuan politik hukum nasional Indonesia harus bertujuan untuk membentuk / menyusun / menetapkan sistem hukum nasional Indonesia yang akan berlaku di Wilayah Negara Republik  Indonesia, dan sebagai alat untuk mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4(empat).

Kata Kunci


Pembaharuan Politik; Hukum Nasional; Indonesia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Achmad, Prof., Dr., S.H. 2002. Keterpurukan Hukum di Indonesia : Penyebab dan Solusinya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hessel Nogi S. Tangkilisan, Drs., M.Si., 2003.Kebijakan Publik, Penerbit Balairung & Co, Yogyakarta.

Imam Syaukani,S.H., M.H., dan Ahsin Tohari, A., S.H., M.H., 2004. Dasar-Dasar Politik Hukum, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Irfan Islamy, M., Dr., 1991. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.

Padmo Wahjono, S.H., 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Siti Sutami A., S.H., 1995. Pengantar Tata Hukum Indonesia, P.T. Eresco, Bandung

Solichin Abdul Wahab, Dr., M.A., 1997. Analisis Kebijaksanaan, Bumi Aksara, Jakarta.

Moh. Kusnardi S.H., dan Harmaily Ibrahim, S.H., 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Jakarta.

Zul Aldi Ardian, S.H., Achmad Roestandi, S.H., 1996. Tata Negara, Armico, Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v5i4.3078

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.