Eksistensi dan Kinerja Legislatif dari Unsur Perwakilan Wilayah Adat Dalam Perspektif Demokrasi Deliberatif di Papua

Nelwan Ronsumbre, Nandang Alamsah Deliarnoor, Rahman Mulyawan

Sari


Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan eksistensi dan kinerja anggota legislatif daerah dari unsur perwakilan wilayah adat (PWA) ditinjau dari perspektif demokrasi deliberatif di Provinsi Papua. Guna mengkaji masalah ini dipergunakan acuan teori demokrasi deliberatif Habermas (1988). Kajian ini merupakan studi kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap berbagai pihak dari unsur pemerintah daerah, legislatif daerah, lembaga swadaya masyarakat maupun tokoh adat. Kajian ini menemukan bahwa eksistensi perwakilan masyarakat masih menjadi polemik dilihat dari posisi politiknya dalam struktur parlemen lokal, kewenangan dan proses seleksi. Kajian ini juga menemukan bahwa kinerja anggota legislatif dari unsur masyarakat adat tidak jauh berbeda dengan kinerja yang secara umum ditunjukkan oleh anggota legislatif dari partai politik karena belum dapat memunculkan arena-arena diskursif dan ruang publik yang memungkinkan publik untuk berpartisipasi lebih banyak dalam pengelolaan pemerintahan. Kajian ini pada akhirnya menyimpulkan bahwa kehadiran perwakilan masyarakat telah menciptakan arah baru pembangunan demokrasi dan perbaikan pengelolaan pemerintahan di Papua sekaligus menjadi embrio terciptanya demokrasi deliberatif yang secara ideal disampaikan oleh Habermas.

Kata Kunci


demokrasi deliberatif, arena diskurtif, ruang publik, legislatif daerah, masyarakat adat

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Awi, S.I.M.I. (2012). Para-Para Adat Sebagai Lembaga Peradilan Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Port Numbay Di Kota Jayapura, Jurnal Hukum Universitas Udayana, Vol. 2 (1): 1-9

Faedlulloh, D.et.al (2017) Menggagas Ruang Publik Berbasis Demokrasi Deliberatif: Studi Dinamika Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Utara. Jurnal Spirit Publik, Vol. 12 (2): 43-60.

Fishkin, J.S. (2009). When The People Speak Demokracy Deliberative and Public Consultation. Oxford, New York: Oxford University Press.

Hadikusuma, H.(1986). Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: Alumni

Haliim, W. (2016). Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum Yang Responsif. Malang: Universitas Brawijaya

Hardiman, E.B. (2009). Demokrasi Deliberatif: Menimbang ‘Negara Hukum’ dan ‘Ruang Publik’ dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius

Hiariej, E. (2015). Menginterogasi Gagasan Demokrasi Deliberatif. Jurnal Humaniora Yayasan Bina Darma, Vol 11 (1).

Hukumonline (2018, November 17). Keanggotaan DPR Papua Dipersoalkan ke MK. Rely on https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5469afdfb1352/keanggotaan-dpr-papua-dipersoalkan-ke-mk

Kawattimur (2018, November 13). Hanura Tuding 14 Kursi Otsus di Parlemen Papua Ilegal. Rely on http://kawattimur.com/2017/12/13/hanura-tuding-14-kursi-otsus-di-parlemen-papua-ilegal/

Koreri (2017, December 15). SK Pelantikan 14 Kursi Otsus telah Kadaluwarsa. Rely on https://koreri.com/2017/12/15/sk-pelantikan-14-kursi-otsus-sudah-kadaluwarsa/

Mahi, R. (2016). Indonesian Decentralization: Evaluation, Recent Movement And Future Perspectives, Journal of Indonesian Economy And Business, Vol. 31 (1): 119–133

Moniaga, S. (1999). Pengantar, Menggugat Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara, Prosiding Sarasehan Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta 15-16 Maret 1999.

Muhajir, N. (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin.

Muhammad, B. (2002). Asas-Asas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita.

Muzaqqi, F. (2013). Diskursus Demokrasi Deliberatif Di Indonesia, Jurnal Review Politik Vol. 03 (01): 123-129

Nasution, I.K. (2016) The Challengeof Decentralization in Indonesia: Symmetrical and Asymmetrical Debate, International Journal of Social Science and Humanity, Vol. 6 (9): 691-697.

Ronsumbre, N. (2019). Sistem Noken Papua: Manifestasi Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal, Jurnal Sosial Politik, Vol 5 (2): 261-276

Ronsumbre, N. & Benny, M. (2019). Keberadaan Perwakilan Wilayah Adat di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Dalam Perspektif Kontrak Sosial dan Dalam Perspektif Representasi di Provinsi Papua, Jurnal Responsive. Vol 1 (2): No 67-74

Shakour, N. (2014). Qualitative Research: Incredulity toward Metanarrativeness, Journal of Education and Human Development, Vol.3 (2): 671-680

Sugandi, Y. (2008). Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua, Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung (FES)

Ter Haar. B. (1994). Beginselenen Stelsel van het Adatrecht (terjemahan). Jakarta: Prady Paramita.

Yarman, et.al (2013).Implikasi Kearifan Lokal Bagi Pengelolaan Taman Nasional Wasur. Jurnal Media, Vol. 18 (3):112–119.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i1.3273

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.