PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : MENGGALI POTENSI LOKAL DESA

Kiki Endah

Sari


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikatakan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini berarti pemerintah desa memiliki kewenangan mengatur rumah tangga sendiri salah satunya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa melalui pemberdayaan masyarakat untuk dapat memberikan kehidupan kesejahteraan sehingga perlu digali potensi lokal yang ada pada desa. Potensi lokal merupakan daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh desa untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya manusia dan sumber daya alam merupakan potensi lokal yang dimiliki sebagai faktor penentu keberhasilan sebuah pembangunan desa. Potensi lokal berupa sumber daya manusia sebagai subyek pembangunan mengetahui permasalahan masyarakat sendiri sedangkan sumber daya alam merupakan kekayaan yang dimanfaatkan untuk mengangkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat intinya membangkitkan potensi yang ada dalam diri individu atau kelompok dengan memberikan dorongan, memberikan kesadaran akan potensi yang dimiliki orang atau kelompok tersebut dengan tujuan pemberdayaan mengarah kepada keadaan  capaian atau yang ingin dihasilkan kearah perubahan masyarakat yang berdaya guna dan memiliki kemampuan dalam merubah dan memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya.

Kata Kunci


Pemberdayaan; Masyarakat; Potensi Lokal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Alfitri, (2011).”Community Development” Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Baratha, I Nyoman, (1991). Pembangunan Desa Berwawasan Lingkungan. Jakarta Bumi Aksara.

Darmawan, Didit. (2004). Prinsip-Prinsip Perilaku Organisasi. Surabaya: Pena Semesta.

Nasution, (2003). Metode Research (Penelitian Ilmiah).Jakarta : Bumi Aksara

Soetomo, (2014). Keswadayaan Masyarakat Manifestasi Kapasitas Masyarakat Untuk Berkembang Secara Mandiri, Yogjakarta. Pustaka Pelajar.

Toto Mardikanto, Poerwowo Soeboto, (2013). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.

Wrihatnolo, Randy R. dan Riant Nugroho Dwidjowijoto, (2007). Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Elex Media Komputindo.

https://www.kompasiana.com 16 Agustus 2019 20:36 Diperbarui:. 20:39

Nur Hayati www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-potensi/ diakses tgl 20 maret 2017.

Ahmad Soleh . Strategi Pengembangan Potensi Desa. Jurnal Sungkai Vol.5 No.1, Edisi Februari 2017 Hal : 32-52

Sumardjo.(1999). Transformasi Model Penyuluhan Pertanian Menuju Pengembangan Kemandirian Petani. Kasus di Propinsi Jawa Barat. Disertasi Doktor Bogor. Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

Pingkan Aditiawati, Dea Indriani Astuti, Gede Suantika, Togar M. Simatupang. (2016).Pengembangan Potensi Lokal Di Desa Panawangan Sebagai Model Desa Vokasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dan Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional. Jurnal Sosioteknologi | Vol. 15, No 1, April 2016.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i1.3319

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.