PEMBINAAN DAN PENGAWASAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG

Dadang Supriatna

Sari


Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 atas Perubahan ke dua Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yaitu yang menyebutkan bahwa untuk terlaksananya pemerintahan yang baik perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pusat, daerah dan pemerintahan desa. Pasal 226 meyebutkan juga bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenagan bupati/walikota untuk melaksanakan sebgian urusan pemerintahan. Sehingga tugas dari pemerintah kecamatan yang di atur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018. secara umum penyelenggaraan pemerintahan desa di kecamatan tanjungsari masih adanya pelanggaran–pelanggaran baik disiplin maupun secara administratif yang dilakukan kepala desa, yang disebabkan oleh kurangnya kepala daerah dan kepala wilayah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kurang maksimalnya kecamatan dalam tugas pengawasan langsung kepala desa. Dari hal tersebut disebabkan kurangnya pendekatan antara camat dengan Kepala Desa, sehingga komunikasi Camat dan Kepala Desa kurang sinkron dan kurangnya mendapatkan informasi yang tepat tentang pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh kepala desa. Tujuan penelitian yang penulis sajikan, yaitu untuk mengetahui bagaimana pembinaan dan pengawasan camat dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif deskriptif, sebagai Responden adalah Camat Sebagai Kepala Wilayah, Kepala desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, kepala Urusan kesejahteraan masyarakat, Kepala Urusan Umum Lembaga Pemberdayaan Desa, karang taruna dan masyarakat. kemudian data yang dikumpulkan melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan dan pengawasan Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui pelaksanaan pemberian bimbingan, pendampingan, pemberian pelatihan, pengawasan, tetapi masih ada kendala. Dalam hal membina organisasi hambatan pemerintah desa adalah kurangnya sumber daya manusia di pedesaan dan kurang pedoman pelaksanaan anggaran, tetapi kecamatan juga menerima dukungan dalam meningkatkan disiplin tenaga kerja bahwa pejabat desa dengan semangat aparatur yang tinggi di desa mengikuti kegiatan pembangunan dilakukan dan juga dukungan desa kepada para pejabat kecamatan untuk selalu melakukan kegiatan pembangunan dalam rangka meningkatkan organisasi disiplin kerja dan administrasi pemerintahan desa yang kompeten.

Kata Kunci


Pembinaan, Pengawasan & penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Handayaningrat Soewarno, (1982), Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen, Jakarta: PT. Gunung Agung.

Kencana, Syafiie Inu (2005), Pengantar Ilmu Pemerintahan, Bandung: PTRefika Aditama.

Mac Iver. (1985). Jaring - Jaring Pemerintahan (judul asli: The Web of Government). Terjemahan.

Moleong, Lexy, (2003), Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosdakarya Bandung.

Musanef.(1991), Manajemen Kepegawaian Di Indonesia, Jakarta: CV HajiMasagung.

Muslim. Ali, (2013). Peranan Camat Dalam Membina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak (Studi Pada Pelaksanaan Tugas Kepala Desa Dan Perangkat Desa). Pekanbaru: Universitas Islam Riau.

Poerwadarminta, W. J. S, (1974), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S. (1985). Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka

Riduwan, DR, (2009), Metode dan teknik menyusun proposal penelitian,Alfabeta.

Samuel Edward Finer, Comparative Government, 1974

Sayre , W.S. (1998) Inu Kencana Syafiie, ekologi Pemerintahan, Jakarta:PT.Pertja

Sugiyono (2007), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D, ,Alfabeta, Bandung.

Syafiie, Inu Kencana. 2007. Ilmu Pemerintahan, Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju.

Landasan Hukum:

Undang-undang dasar 1945

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/moderat.v6i2.3515

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.