Sari
Pada saat diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Baru pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mensahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada periode pertama berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949), dalam pelaksanaannya terjadi beberapa penyimpangan. Begitupun halnya pada periode kedua berlakunya UUD 1945 ( 5 Juli 1959 s.d. sekarang) juga masih pula terjadi beberapa penyimpangan atas ketentuan-ketentuan UUD 1945. Hal itu dikarenakan kondisi dalam negara yang masih belum stabil, baik kondisi politik, ekonomi maupun keamanan. Di samping itu juga mengingat keadaan UUD 1945 pada waktu itu masih memiliki kelemahan-kelemahan ataupun kekurangan-kekurangan, dimana beberapa ketentuan UUD 1945 masih ada yang tidak sesuai dengan perubahan atau perkembangan jaman, baik dalam tingkat nasional maupun global, serta juga karena ada hal-hal yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang belum diatur dalam UUD 1945. Untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan-penyimpangan itu, maka salah satu jalan keluarnya adalah dengan cara dilakukannya amandemen UUD 1945, yang sampai dengan saat ini telah dilakukan 4 (empat) kali amandemen UUD 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, serta 2002
Kata Kunci
Pelaksanaan dan amandemen UUD 1945
Referensi
Ardian, Zul Afdi, & Achmad Roestandi, (1996), Tata Negara, Bandung: Armico.
Kansil, C.S.T., (1984), Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Jakarta : Bina Aksara.
Kusnardi, Moh. & Harmaily Ibrahim, (1988), Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: P.D. Budi Chaniago.
Morissan, (2005), Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, Jakarta : Ramdina Prakarsa.
Tutik, Titik Triwulan, (2006), Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
.