REALISASI PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) OLEH PEMERINTAH DESA DI DESA KARANGSARI KECAMATAN PADAHERANG KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2015

Dewi Ayu Nurjanah

Sari


Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa masih belum optimal. Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1)  Bagaimana  realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa ? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa ? 3) Bagaimana upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa?Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitik dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1) Realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa di Desa Karangsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Tahun 2015 belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan dalam realisasinya belum sepenuhnya sesuai dengan pendapat Nurcholis (2011:89) tentang tujuan pelaksanaan Alokasi Dana Desa hal ini diketahui masih adanya beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dinilai kurang tepat dan kurang sesuai dengan hasil musyawarah yang telah dilakukan masyarakat baik ditingkat dusun maupun di desa. Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa  realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa belum dapat terlaksana dengan baik. 2) Hambatan-hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang ada untuk melaksanakan berbagai kegiatan baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa adanya hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa sehingga pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun pemberdayaan kurang sesuai dengan hasil Musrenbangdes maupun RPJMdes. 3) Upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa hal ini dilakukan pemerintah desa dengan mengoptimalkan anggaran yang ada untuk melaksanakan berbagai kegiatan baik fisik maupun pemberdayaan masyarakat dengan meningkatkan kerjasama dengan masyarakat. Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa  adanya upaya dalam mengatasi hambatan dalam merealisasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa. Kata Kunci : Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Pemerintahan Desa 

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


Adisasmita, Rahardjo. 2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yokyakarta: Graha Ilmu.

Miraza. 2005. Perencanaan dan

Pengembangan Wilayah. ISEI. Bandung. Badan Pusat Statistik Kota Tanjungbalai.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i1.650

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.