IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR OLEH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PEKERJAAN UMUM, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PANGANDARAN

Ilyas Aprilyanto

Sari


Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran masih dirasa   kurangmaksimal. Hal ini dikarenakan beberapa indicator seperti kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kewenangan dalam pengesahan hasil pengujian kendaraan bermotor, juga faktor peralatan dan fasilitas pengujian yang belum lengkap menjadikan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor belum maksimal.Bidang Perhubungan khususnya bagian Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran belum dapat melaksanakan pengujian kendaraan bermotor secara maksimal dikarenakan oleh faktor sumber daya manusia yang memiliki kewenangan minim dan juga faktor peralatan dan fasilitas yang belum memadai.Hambatan-hambatan yang dihadapiolehUnit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran Dalam pelaksanaan oengujian berkala kendaraan bermotor diantaranya sumber daya manusia yang memiliki kewenangan, fasilitas dan peralatan pengujian, gedung pegujian kendaraan bermotor.Upaya-upaya yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Pekerjaan Umum Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pangandaran Dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor adalah dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang ada secara maksimal baik dari segi manusia ataupun peralatan dan juga dengan mengajukan penambahan sumber daya manusia serta penambahan peralatan yang dibutuhkan.  Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Menteri Perhubungan, Pengujian Berkala,Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor 

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


Agustino Leo. Dasar-dasar kebijakan publik, Bandung : Alfabheta

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. Jakarta : Rineka Cipta

Gaffar, Afan, (2009). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta, Cetakan V, Pustaka Pelajar

Riduan, dan Akdon. 2007. Rumus dan data analisis data.Bandung : Alfhabeta

Sugiyono. 2008. Metode penelitian administrasi. Bandung : Alfhabeta

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i1.680

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.