IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PARKIR OLEH UPTD PARKIR DI KAWASAN PASAR CIAMIS KABUPATEN CIAMIS

Aziz Sanjaya

Sari


Penelitian ini dilatarbelakangi penetapan lokasi parkir tidak sesuai dengan ruas jalan yang diperuntukan untuk tempat parkir, kurangnya kedisiplinan petugas dalam melaksanakan pemungutan retribusi parkir, kurangnya tanggungjawab petugas dalam melaksanakan kewajibannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir oleh UPTD Parkir di Kawasan Pasar Ciamis Kabupaten Ciamis? 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir oleh UPTD Parkir di Kawasan Pasar Ciamis Kabupaten Ciamis? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir oleh UPTD Parkir di Kawasan Pasar Ciamis Kabupaten Ciamis?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Lamanya penelitian yang penulis lakukan kurang lebih 9 bulan Informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 17 orang yang terdiri dari Pegawai UPTD Parkir sebanyak 4 orang, juru parkir sebanyak 4 orang, masyarakat pengguna jasa parkir sebanyak 9 orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, studi lapangan (wawancara dan observasi). Analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi.Berdasarkan hasil penelitian bahwa  Implementasi Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir oleh UPTD Parkir di Kawasan Pasar Ciamis Kabupaten Ciamis belum dilaksanakan dengan optimal, Hal ini dapat dilihat dari pendapat informan sebanyak 33,61% menyatakan sudah baik dan sebanyak 66,39% menyatakan kurang baik. Hambatan-hambatan yang terjadi seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai lokasi objek parkir, belum adanya petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dilapangan untuk menetapkan lokasi parkir berdasarkan jenis kendaraan, kurangnya dana operasional untuk memperbaiki rambu-rambu parkir yang sudah rusak, kurang disiplinnya dari sebagian petugas parkir, kurangnya dilakukan pengawasan dan masih kurangnya pemahaman dari petugas juru parkir wilayah pasar Ciamis mengenai sistem penarikan retribusi yang tidak bisa diborongkan serta masih kurangnya dilakukan evaluasi mengenai sarana untuk melakukan penarikan retribusi parkir di wilayah pasar Ciamis.Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi seperti secara rutin berjaga di wilayah pasar Ciamis untuk mengatur, mensosialisasikan dan mengarahkan masyarakat untuk parkir kendaraannya di lokasi yang sudah di tetapkan, segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai bekal pegawai di lapangan untuk menetapkan lokasi parkir, menyediakan dana operasional untuk melakukan perbaikan rambu-rambu dan marka parkir, secara rutin dan berkala mengadakan pengarahan kepada semua juru parkir untuk lebih disiplin dalam melakukan pekerjaan memberikan pelayan parkir, melakukan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap petugas juru parkir, melakukan koordinasi untuk memberikan informasi mengenai sistem penyetoran hasil retribusi parkir yang tidak diborongkan serta secara rutin dan berkala dengan Dinas Hubkominfo melakukan evaluasi secara keseluruhan mengenai penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang perbaikan dalam penarikan retribusi di wilayah pasar Ciamis.  Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Bupati, Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Retribusi parkir

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF (English)

Referensi


Kunarjo, 2008 Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan. Jakarta: UI Press,

Kaho. 2007. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Munawir, 2000, Analisis Laporan Keuangan, Liberty, Jogjakarta.

Syamsi, Ibnu. 2000. Dasar-Dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara. Jakarta : Bina Aksara

Soemitro Rohmat, & Zainal Muttaqin, 2008. Pajak Bumi Dan Bangunan, Bandung: Refika Aditama

Samudra, 2005, Perpajakan di Indonesia, Keuangan, Pajak dan. Retribusi, Jakarta : Hecca Publishing.

Warpani, P. Suwardjoko. 1990. Merencanakan Sistem Perangkutan. Bandung : Penerbit ITB.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara

Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.25147/moderat.v3i2.693

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.