PENERAPAN KOREKSI KESALAHAN PADA LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED DI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI JAWA TENGAH
Novi Ardhia Cahyani, Suci Nasehati Sunaningsi
Abstract
Artikel ini membahas tentang penerapan koreksi kesalahan pada laporan keuangan unaudited di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi apakah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah sudah menerapkan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan 10 (PSAP 10) untuk pencatatan koreksi kesalahan pada laporan keuangan unaudited. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif yang penulis dapatkan melalui observasi dan wawancara. Laporan keuangan sangat berperan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan alokasi sumber daya. Terkait dengan hal tersebut, laporan keuangan menjadi kewajiban bagi entitas akuntansi. Salah satunya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah yang bertugas sebagai unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang. Sebelum dilaksanakan proses audit, bendahara keuangan yang telah menyusun laporan keuangan berkewajiban untuk mengecek laporan keuangan kembali, proses ini disebut dengan laporan keuangan unaudited. Laporan keuangan unaudited adalah laporan keuangan yang belum melalui proses audit atau pemeriksaan oleh auditor internal. Terkait hal tersebut, didalam laporan keuangan unaudited sering ditemui kesalahan. Kesalahan disebabkan karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan hitung, kesalahan penerapan standar dan akuntansi, dan kelalaian sehingga perlu adanya koreksi kesalahan. Hasil dari penelitian ini adalah Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penerapan koreksi kesalahan pencatatan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan 10 (PSAP 10).
Keywords
Laporan Keuangan; Unaudited; Kesalahan
References
Jurnal
Darwanis. Mahyani, D.D. 2009. Pengaruh Kapasitas Sumber Daya Manusia, Pemanfaatan Tehnologi Informasi dan Pengendalian Intern Akuntansi terhadap Keterandalan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Jurnal Telaah & Riset Akuntansi Vol. 2. No. 2 Juli 2009 Hal. 133-151
Peraturan perundang-undangan
Pemerintah Indonesia. 2010. Peraturan Perundang-Undangan Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pemerintah Indonesia. 2013. Permendagri No 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Pemerintah Indonesia. 2002. Kepmendagri No.29 Tahun 2002 pasal 70 ayat Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.
Pemerintah Indonesia. 2006. Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang System Akuntansi Keuangan Daerah.
Ketetapann MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sumbu, H. 2000. Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Konteks Formulasi Kebijakan Otonomi Desa, Makasar: Prosiding Simposium Internasional Jurnal Antropologi Indonesia I.