ANALISIS TENTANG KETENTUAN TINDAK PIDANA PERTANAHAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Iwan Setiawan

Sari


Semakin meningkatnya pembangunan, maka kebutuhan terhadap tanah semakin meningkat pula, sedang persediaan tanah semakin terbatas. Keadaan yang demikian berakibat banyaknya kejahatan maupun pelanggaran terhadap tanah terjadi baik itu pemalsuan surat-surat tanah yang dipergunakan untuk kepentingannya dan merugikan bagi orang lain, juga dengan menipu dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan jalan menjual, menukarkan, menyewakan atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau partikelir, pembatasan tanah. Selain kejahatan terhadap tanah, terdapat juga pelanggaran-pelanggaran dan semuanya itu telah diatur dalam KUHP yang semata-mata untuk menjamin kesejahteraan dari pada pemilik tanah, maka dari itu dalam makalah ini membahas unsur-unsur dan pertanggung-jawaban pemidanaannya.Kata Kunci: Tindak Pidana Tanah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Anwar, Moch, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Bandung, Alumni.

Lamintang dan Djisman Samosir, 1990, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Baru, Cet. Ke-3.

Projodikoro, Wirjono, 1980, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung, Eresco

Rahardjo, Satjipto, 2006, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, Rosdakarya

Sianturi, 1989, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta, Alumni AHAEM-PETEHAEM, cet.ke-2.

Soekanto, 1981, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat,Jakarta, Alumni

Soesilo, 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Bogor, Politea.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Referensi Lain

http://www.republika.co.id/berita/koran/podium/16/01/27/o1lq8a5-reforma-agraria-harus-serius pada tanggal 15 Maret 2018




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1242

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License