Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi ini merupakan sarana publikasi ilmiah menerbitkan hasil penelitian dari dosen, peneliti dan mahasiswa program magister / doktoral yang mengkaji mengenai bidang Ilmu Hukum. diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Galuh.

 
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi bertujuan untuk mengembangkan Ilmu Hukum dengan fokus memuat artikel-artikel yang berkaitan dengan Hukum baik berbentuk pemaparan atau hasil penelitian (research article) yang disusun oleh akademisi ataupun praktisi. penelitian  di bidang Ilmu Hukum.

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi diterbitkan 2 kali dalam setahun pada bulan Maret dan September.

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi  telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 230/E/KPT/2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah periode IV Tahun 2022, Akreditasi berlaku mulai Vlolume 10 Nomor 2 Tahun 2022 sampai Volume 15 Nomor 1 Tahun 2027  dengan Nomor ISSN: 2355-0023 (Versi Cetak) dan nomor ISSN: 2598-2591 (Versi Online) , sehingga para penulis dan peneliti bisa lebih mudah mengakses hasil-hasil penelitian yang telah dipublikasikan.

Ruang lingkup artikel ilmiah yang dapat diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, diantaranya meliputi:

  1. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.;
  2. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya;
  3. Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Kebijakan Bagian

Articles

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

Sistem pengelolaan Jurnal Ilmiah Justisi Galuh secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut, kontributor jurnal menyerahkan artikel beserta dengan surat pernyataan orisinalitas artikel. Selanjutnya artikel yang diterima oleh redaksi, pertama kali akan dilakukan review teknis oleh asisten editor. Tahap berikutnya akan dilakukan double blind review oleh dua mitra bebestari. Mitra bestari internal merupakan dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Galuh sesuai dengan bidang keilmuan terkait. Mitra bestari eksternal, berasal dari Fakultas Hukum berbagai universitas di Indonesia. Review oleh mitra bebestari merupakan review secara substantif, sementara review format penulisan dilakukan oleh editor.

Dalam mereview artikel, mitra bebestari mengacu pada panduan penilaian yang telah dipersiapkan oleh redaksi. Format penilaian tersebut meliputi orisinalitas ide atau gagasan yang diajukan, ketepatan teori yang digunakan dalam menganalisa permasalahan, termasuk juga sistematika penulisan artikel yang baik dan jelas. Elemen-elemen penilaian ini menjadi panduan mitra bebestari untuk memutuskan apakah artikel layak untuk dimuat, dimuat dengan perbaikan atau ditolak sama sekali. Setelah artikel melalui proses review oleh mitra bebestari, penulis diberi kesempatan untuk memperbaiki artikel sesuai dengan saran dari mitra bestari. Selanjutnya akan dilakukan proof read secara kebahasaan (Inggris dan Indonesia).

Artikel yang telah melalui semua proses di atas akan masuk ke sidang dewan redaksi untuk diputuskan status dan waktu penerbitannya. Proses berlanjut ke final editing dan desain layout untuk mencetak dummy. Pada dummy akan dilakukan final check, sebagai langkah terakhir sebelum dilakukan penerbitan.

Jurnal Ilmiah Justisi Galuh telah diterbitkan secara daring dimulai dari mulai edisi Vol. 6, No. 1, Maret 2018, namun demikian setiap penulis tetap akan mendapatkan satu eksemplar edisi cetak. 

 

Frekuensi Penerbitan

Jadwal Penerbitan dua kali dalam satu tahun yakni bulan Maret dan September.

 

Kebijakan Akses Terbuka

Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat riset tersedia secara gratis untuk publik dan akan mensupport pertukaran pengetahuan global terbesar.

 

Pengarsipan

OJS sistem LOCKSS berfungsi sebagai sistem pengarsipan terdistribusi antar-perpustakaan yang menggunakan sistem ini dengan tujuan membuat arsip permanen (untuk preservasi dan restorasi). Lanjut...

Terbitan Jurnal Ilmiah Justisi Galuh setiap edisi akan diserahkan ke Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah LIPI sebagai kewajiban pemilik ISSN.

 

Etika Publikasi

Etika Publikasi

Etika publikasi dan pernyataan malapraktik Etika publikasi dan pernyataan malpraktik publikasi Pedoman etis untuk publikasi Jurnal Ilmiah Galuh Justisi: Jurnal Ilmiah Galuh Justisi menerbitkan artikel di bidang Ilmu Hukum diantaranya meliputi Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat, Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya Hukum Tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hukum Internasional, Hukum Islam.

Jurnal Ilmiah Galuh Justisi adalah artikel penerbitan jurnal peer-review untuk mengembangkan jaringan pengetahuan ilmu hukum yang koheren dan dihormati. Penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peer reviewer, penerbit, dan masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Galuh sebagai penerbit Jurnal Ilmiah Galuh Justisi melakukan tugasnya sebagai wali semua tahapan proses penerbitan dan kami mengakui tanggung jawab etis dan tanggung jawab kami lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau memengaruhi keputusan editorial. Selain itu Fakultas Hukum Universitas Galuh dan Dewan Editorial akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal lain dan / atau penerbit di mana ini berguna dan perlu.

Tugas penulis

Standar pelaporan Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus diwakili secara akurat di koran. Sebuah makalah harus memuat detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Ulasan dan artikel publikasi profesional juga harus akurat dan obyektif, dan karya opini editorial harus diidentifikasi secara jelas. Akses dan penyimpanan data Penulis dapat diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial, dan harus siap untuk memberikan akses publik ke data tersebut, jika dapat dilakukan, dan dalam hal apa pun harus siap untuk menyimpan data tersebut untuk waktu yang wajar setelah publikasi . Orisinalitas dan plagiarisme Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli seluruhnya, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain, bahwa ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat. Plagiarisme memiliki banyak bentuk, dari 'melompati kertas' orang lain sebagai kertas penulis sendiri, hingga menyalin atau memparafrasekan bagian-bagian substansial dari kertas orang lain (tanpa atribusi), hingga mengklaim hasil dari penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Plagiarisme dalam segala bentuknya merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Detail pemeriksaan plagiarisme:

  1. Artikel yang dikirim oleh penulis harus berupa skrip asli dan tidak sedang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dan tidak dipublikasikan oleh jurnal atau penerbit lain. Ini dilakukan melalui pengabaian hak cipta kepada penerbit dan pernyataan tentang penjiplakan yang diisi oleh penulis.
  2. Semua karya yang dikirim akan diperiksa oleh perangkat lunak anti plagiarisme. Saat ini, semua artikel telah diperiksa untuk plagiarisme dengan menggunakan perangkat lunak gratis, tetapi karena keterbatasan dalam database perangkat lunak, kami mulai menggunakan pemeriksa perangkat lunak tahun ini.
  3. Artikel ditinjau oleh tim peer review yang kompeten di bidangnya sebagai cara untuk mengendalikan plagiarisme.

Publikasi berganda, redundan, atau bersamaan

Seorang penulis tidak boleh secara umum menerbitkan manuskrip yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Menyerahkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Secara umum, penulis tidak boleh menyerahkan untuk jurnal lain makalah yang diterbitkan sebelumnya untuk dipertimbangkan. Publikasi beberapa jenis artikel (mis. Pedoman klinis, terjemahan) di lebih dari satu jurnal terkadang dapat dibenarkan, asalkan persyaratan tertentu dipenuhi. Para penulis dan editor jurnal yang terkait harus menyetujui publikasi sekunder, yang harus mencerminkan data dan interpretasi yang sama dari dokumen utama. Referensi utama harus dikutip dalam publikasi sekunder. Pengakuan sumber Pengakuan yang benar atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat dari karya yang dilaporkan. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis eksplisit dari sumbernya. Informasi yang diperoleh dalam perjalanan layanan rahasia, seperti manuskrip refereeing atau aplikasi hibah, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari penulis karya yang terlibat dalam layanan ini. Karangan kertas Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai rekan penulis. Di mana ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis yang sesuai harus memastikan bahwa semua penulis bersama yang sesuai dan tidak ada penulis bersama yang tidak pantas dimasukkan di atas kertas, dan bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi final makalah dan telah menyetujui pengajuannya untuk publikasi.

Bahaya dan subjek manusia atau hewan

Jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus dengan jelas mengidentifikasi ini dalam naskah. Jika pekerjaan melibatkan penggunaan hewan atau subyek manusia, penulis harus memastikan bahwa naskah berisi pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan hukum dan pedoman kelembagaan yang relevan dan bahwa komite kelembagaan yang tepat telah menyetujui mereka. Penulis harus memasukkan pernyataan dalam manuskrip bahwa informed consent diperoleh untuk eksperimen dengan subjek manusia. Hak privasi subyek manusia harus selalu diperhatikan.

Pengungkapan dan konflik kepentingan

Semua penulis harus mengungkapkan dalam manuskrip mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi dari manuskrip mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan. Contoh-contoh potensi konflik kepentingan yang harus diungkapkan mencakup pekerjaan, konsultasi, kepemilikan saham, honorarium, kesaksian ahli yang dibayar, aplikasi / pendaftaran paten, dan hibah atau pendanaan lainnya. Potensi konflik kepentingan harus diungkapkan sedini mungkin. Kesalahan mendasar dalam karya yang dipublikasikan Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang diterbitkan sendiri, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki kertas. Jika editor atau penerbit mengetahui dari pihak ketiga bahwa sebuah karya yang diterbitkan mengandung kesalahan yang signifikan, adalah kewajiban penulis untuk segera menarik kembali atau memperbaiki kertas atau memberikan bukti kepada editor tentang kebenaran kertas asli.

Tugas Dewan Editorial

Keputusan publikasi

Editor dari Jurnal Ilmiah Galuh Justisi yang ditinjau sejawat bertanggung jawab untuk memutuskan mana dari artikel yang diserahkan ke jurnal yang harus dipublikasikan. Validasi karya yang dipertanyakan dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini. Permainan yang adil Editor harus mengevaluasi naskah untuk konten intelektual mereka tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik dari penulis.

Kerahasiaan

Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain dari penulis yang bersangkutan, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lain, dan penerbit, yang sesuai. Pengungkapan dan konflik kepentingan Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus mengundurkan diri (mis. Harus meminta co-editor, associate editor atau anggota lain dari dewan editorial untuk meninjau dan mempertimbangkan) dari mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang disebabkan oleh persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau hubungan lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau (mungkin) institusi yang terhubung ke surat kabar. Redaksi harus meminta semua kontributor untuk mengungkapkan minat bersaing yang relevan dan menerbitkan koreksi jika minat bersaing diungkapkan setelah publikasi. Jika perlu, tindakan lain yang sesuai harus diambil, seperti publikasi pencabutan atau pengungkapan keprihatinan.

Keterlibatan dan kerja sama dalam investigasi

Seorang editor harus mengambil langkah-langkah yang cukup responsif ketika keluhan etis telah disampaikan mengenai naskah yang dikirimkan atau makalah yang diterbitkan, bersama dengan penerbit (atau masyarakat). Langkah-langkah tersebut umumnya akan termasuk menghubungi penulis naskah atau makalah dan memberikan pertimbangan yang sesuai atas masing-masing pengaduan atau klaim yang dibuat, tetapi juga dapat mencakup komunikasi lebih lanjut dengan lembaga dan badan penelitian terkait, dan jika pengaduan tersebut ditegakkan, publikasi dari koreksi, pencabutan, pengungkapan keprihatinan, atau catatan lain, yang mungkin relevan. Setiap tindakan perilaku penerbitan yang tidak etis yang dilaporkan harus dilihat, meskipun ditemukan bertahun-tahun setelah publikasi.

Tugas peninjau

Kontribusi untuk keputusan editorial

Peer review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam meningkatkan makalah. Tinjauan sejawat adalah komponen penting dari komunikasi ilmiah formal, dan terletak di jantung metode ilmiah.

Kecepatan

Setiap wasit terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah manuskrip atau mengetahui bahwa peninjauan yang cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu editor dan minta diri dari proses peninjauan.

Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.

Standar objektivitas

Tinjauan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas. Wasit harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung.

Pengakuan sumber

Peninjau harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa pengamatan, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor tentang kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan setiap makalah lain yang diterbitkan yang memiliki pengetahuan pribadi.

Pengungkapan dan konflik kepentingan

Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian pengulas sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang timbul dari persaingan, kolaborasi, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terhubung dengan makalah.