ASPEK HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Ukilah Supriyatin

Sari


Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek penyelenggaraan kesehatan, karena itu penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. kebijakan publik dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan penyusunan undang-undang tersebut. Permasalahan yang mendasari penyusunan undang-undang tersebut, pertama adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap praktik kedokteran dan tidak sesuai dengan etika kedokteran sehingga mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap profesi medik. Kedua, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi profesi dokter dari gugatan masyarakat.Kata Kunci: Undang-undang Praktik Kedokteran, Aspek hukumnya

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Ameln, Fred, 1991, Kapita Selekta Kedokteran, Jakarta, Grafika Utama Jaya.

Nasution, Barder Johan, 2008, Hukum Kesehatan, Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta, Rineka Cipta.

Purnomo, Bambang 2003, Hukum Kesehatan, Program Pendidikan Pascasarjana, Fakultas Kedokteran, Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, Aditya Media.

Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT Pradnya Paramita.

Sukanto, Soerjono Segi-segi Hukum, Hak dan Kewajiban Pasien dalam Kerangka Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.

Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1245

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License