YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM DUNIA MAYA

Yuliana Surya Galih

Sari


Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dalam sendi-sendi kehidupan manusia, yang hidup semakin modern.Ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kesejahteraan kepada umat manusia, dan banyak manfaat yang telah diberikan oleh kemajuan teknologi.Masalah yuridiksi berhubungan dengan dengan masalah penegakan hukum, yang harus dilakukan oleh sebuah Negara atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan.Kejahatan cyber merupakan kejahatan yang sifatnya borderless, yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu.Sehingga untuk menentukan yurisdiksi didalam kejahatan cyber ini sangat sulit, serta setiap Negara mempunyai kepentingan untuk melindungi kedaulatan negaranya.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Arsyad Sanusi, M, Hukum dan Teknologi Informasi, Tim Kemas Buku, Jakarta, 2005.

Bhakti Ardhiwisastra, Yudha, Imunitas Kedaulan Negara di Forum Pengadilan Asing, Alumni, Bandung, 1999.

_____ Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Isjwara Fred, Pengantar Ilmu Politik, Binacipta, Bandung, 1996.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990.

M. Arif Mansur, Didik dan Alisatris Gultom, Cyber Law-Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005

Makarim, Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raya Grafindo Persada, Jakarta.

Nawawi Arief, Barda, Sari kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

_____ Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.

Raharjo, Agus, Cybercrime, Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bahkti, Bandung, 2002.

Sjahputra, Iman, Problematika Hukum Internet Indonesia, PT. Prenhallindo, Jakarta.

Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990

Sulistyo Sutanto, Hermawan dan Tjuk Sugiarto, Cybercrime-Motif dan Penindakan, Pensil 324, Jakarta.

Utrecht, E, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986.

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, Kejahatan mayaantara (cyber crime), PT. Rafika Aditama, Bandung, 2005.

Wisnubroto, Al, Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika, Atma Jaya, Yogyakarta, 2010.

Perundang-undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang No 11 tahun Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

e-book/ internet

Darrel C. Menthe, Jurisdiction In Cyberspace: A Theory of International Spaces, 4 Mich. Telecomm. Tech. L. Rev. 69 (1998) available at

Lucian, Vasiu &Ioana Vasiu.Dissecting Computer Fraud: From Definitional Issues to a Taxonomy, Proceedings of the 37th Hawaii International Conference on System Sciences, 2004.

Seri Perjanjian Eropa No. 185, Konvensi Tentang Tindak Pidana Telematika, Budapest, 23.XI.2001 .

Susan W. Brener, Cyber crime Metrics: Old Wine, New Bottles?,Virginia Journal Law &Technology, Universitu of Verginia, Fall 2004, vol.9. No. 13.

UNESCO, The Internasional Demension of Cyberspace Law, England, Ashgate Publishing, Ltd, 2000.

United Nations A/CONF.187/10, Tenth United Nations Conggress on The Prevebtion of Crime and the Treatment of Offender, Vienna, 10-17 April 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2138

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License