TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, UI Press, Yogyakarta, 2011.
Djubaidah, Neng,Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak Dicatat, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Kamil, Ahmad dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Jakarta, 2010.
Shomad, Abdul,Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Sumber Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah; Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Referensi Lain
www.kompasiana.com. Diakses pada tanggal 14 Februari 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2145
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.