TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI

ibnu rusydi

Sari


Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   dari   perkawinan   tersebut   tidak   diakui   oleh   negara. Berdasarkan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat.  Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan siri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan  siri  tersebut  tidak  pernah  ada,  karena tidak  adanya bukti berupa akta nikah. Perkawinan siri dapat menimbulkan beberapa masalah berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan siri seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia, bagaimana akibat hukum dari anak pada perkawinan siri terhadap pewarisan menurut hukum negara, dan bagaimana penyelesaian hukum dalam pewarisan anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, UI Press, Yogyakarta, 2011.

Djubaidah, Neng,Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak Dicatat, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Kamil, Ahmad dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Graha Ilmu, Jakarta, 2010.

Shomad, Abdul,Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia,Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Sumber Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah; Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Referensi Lain

www.kompasiana.com. Diakses pada tanggal 14 Februari 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2145

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License