KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK

Iwan Setiawan

Sari


Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi  Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi  Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Buku

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Dan Konstitusionalisme, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Jumardi, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan, Unhas Makassar, 2014

Putra, Atven Vemanda, Eksistensi Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Perkara Pencemaran Nama Baik. Vol 1 No.1, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2013.

R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor, 1995.

William, RiversL Jay W. Jensen. Theodore Peterson, Media Massa dan masyarakat modern, Kencana, Jakarta, 2003.

Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Informasi.

Sumber Lain

https://www.jpnn.com/news/penghina-pdip-divonis-1-tahun-penjara




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2146

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License