KAJIAN YURIDIS DUALISME KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR : 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN (STUDI PADA KASUS GLORIA NATAPRAJA HAMEL)

Yoyon Darusman

Sari


Perkembangan hukum Indonesia khususnya setelah dilakukannya amandeman UUD Tahun 1945 telah terjadi perubahan yang signifikan diberbagai bidang hukum termasuk di bidang hukum kewarganegaraan Indonesia. UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan adalah UU yang pertama yang mengatur secara komprehensif tentang kewarganegaraan di Indonesia UU ini pada dasarnya telah mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban seorang warganegara, termasuk kewarganegaraan yang diakibatkan oleh perkawinan antara suami dan/atau isteri yang salah satunya adalah WNA. Namun UU No. 62/1958 belum memberikan kepastian hukum atas anak-anak Indonesia yang lahir dari akibat perkawinan campuran dimaksud, termasuk di dalamnya kepada Gloria Natapraja Hamel. Akhirnya dengan UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan, dapat dipastikan suatu perlindungan hukum bagi anak-anak Indonesia sebagai akibat dari perkawinan campuran. Dalam penelitian ini menggunakan model kualitatif dan sifat penelitian analisis deskrif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum dan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang terdiri dari referensi doktrin hukum. Hasilnya bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menegaskan bahwa satu-satunya ketentuan yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia adalah UU No. 12/2006 sebagai hukum positif Indonesia. Sebagai kesimpulannya bahwa UU No. 12/2006 mengatur tentang dwi kewarganegaraan yang bersifat terbatas, anak yang lahir akibat perkawinan antara WNI dan WNA telah diberikan perlindungan serta kepastian hukum, Gloria Natapraja Hamel dinyatakan bukan sebagai WNI, karena itu tidak berhak untuk menjadi anggota PASKIBRAKA RI.Kata kunci : Dwi Kewarganegaraan, WNI, WNA, Kepastian dan Gloria.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Amirudin, Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada Jakarta 2014

Astrid Arsyana Dewi, Perubahan Paradigma Pengelolaan Negara Dari Konsep Negara Penjaga Malam Menuju Negara Kesejahteraan dan Pengaruhnya Terhadap Eksistensi Pengadilan Tata Usaha di Indonesia, dalam makalah hukum acara tata usaha negara, Fakultas Hukum Undip Semarang. 2015

G. Pringgodigdo, dalam C.S.T. Kansil. Et.All. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Pradya Paramita Jakarta 2001.

Herman Finer, dalam C.S.T. Kansil. Et.All. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Pradya Paramita Jakarta 2001

Hans Kelsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara (terjemahan Raisul Muttaqien) Nusa Media Jakarta 2006

Immanuel Kant., Lihat dalam Jimly Ashidiqie. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Konpress Jakarta 2006

John M. Echols, Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia (An English-Indonesian Dictionary). Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2005

Jimly Asshiddiqie. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Konpress Jakarta 2006.

Moh. Mahfud., M.D., Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Press. Jakarta 2011

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika Jakarta 2007.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

Undang-Undang No. 3 Tahun 1976

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pemuda Dan Olah Raga Nomor 65 Tahun 2015.

SUMBER LAIN

www.merriam.webster.com /03/09/2016

www.puputpurnama11.blogspot.co.id 03/09/2016

www.tempo.com. /08/09/2016




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v5i1.233

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License