PENATAAN PASAR-PASAR TRADISIONAL DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI “VON STUFENNAUFBAU DE RECHTSORDNUNG”
Sari
Teks Lengkap:
DOWNLOAD PDFReferensi
Buku-Buku :
Asshiddiqie, Jimly 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta : Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Attamimi, A. Hamid S., 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi untuk memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta,
H.R, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Raja Grafindo Persada)
Ibrahim, Johnny, 2011, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang :Cetakan Keempat, Bayumedia Publishing)
Marzuki, Peter Mahmud 2009, Penelitian Hukum, Cetakan kelima, (Jakarta : Prenada Media Grup)
Soekanto, Soejono, 1988, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press)
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-Undangan(1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), (Yogyakarta : Kanisius)
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/MDAG/ PER/12/2013 tentang Perdoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/MDAG/ PER/9/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Makalah/Jurnal/Prosiding :
Afif, Noor, 2013, Perlindungan Terhadap Pasar Tradisional Di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern, Jurnal Economica Volume IV/Edisi 2/November 2013
Aliyah, Istijabatul, Tri Joko Daryanto, Murtanti jani Rahayu, 2007, Peran Pasar Tradisional Dalam Mendukung Pengembangan Pariwisata Kota Surakarta, Jurnal Gema Teknik, Volume Nomor 2/Tahun X Juli 2007
Apsyari, Devieka Geomalitha 2017, Artikel Ilmiah : Peran Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta dalam Meningkatkan Jumlah Pengunjung Pasar Tradisional sebagai Tujuan Wisata Tahun 2013-2015, Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Dewi, Ni Komang Devayanti, Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisional Di Era Liberalisasi Perdagangan, Jurnal Law Reform,Volume 14 Nomor 1 Tahun 2018, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro Semarang
Martin, Iqbal, 2017, Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah), Wawasan Yuridika Volume 1 Nomor 2 September 2017
Utami Dewi, F. Winanrni, Pengembangan Pasar Tradisional Menghadapi Gempuran Pasar Modern di Kota Yogyakarta, Proceeding Simposium Nasional ASIAN III Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ,ISBN: XXX-XX-XXXX-X-X
Internet :
Ida Bagus Brata, Pasar Traditional ditengah arus Budaya Lokal, https://media.neliti.com/media/publications/102449-ID-pasar-tradisional-di-tengah-arus-budaya.pdf, dikses pada tanggal 1 November 2018
Marwan, Arbie 2016, Pasar Tradisional Harus Dilindungi UU, Jangan Tergilas Kapitalisme-Neoliberalisme, https://www.aktual.com/pasar-tradisional-harus-dilindungi-uu-jangan-tergilas-kapitalisme-neoliberalisme/, diakses pada tanggal 05 Desember 2018
Munib Ansori, 2017, Pasar Tradisional Disebut Urat Nadi Perekonomian - Perdagangan Domestik, http://www.neraca.co.id/article/85472/perdagangan-domestik-pasar-tradisional-disebut-urat-nadi-perekonomian, diakses pada tanggal 5 Desember 2018
http://id.beritasatu.com/home/dukung-pasar-tradisional-masuk-uu-kebudayaan/149447, diakses pada tanggal 10 November 2018
Caterin M. Simamora, 2017, Perdagangan Bebas, http://pusdiklat.kemendag.go.id/v2017/kolom/perdagangan-bebas, diakses pada tanggal 5 Desember 2018
https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20180105114539-445-266911/mengangkat-pamor-pasar-tradisional
Kompas.com, "Perkembangan Ritel Modern Ancam Eksistensi Pasar Tradisional",https://ekonomi.kompas.com/read/2017/06/10/160000026/perkembangan.ritel.modern.ancam.eksistensi.pasar.tradisional, diakses pada tanggal 5 Desember 2018
Dwinta Fitrianty, Mengangkat Pamor Pasar Tradisional, https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20180105114539-445-266911/mengangkat-pamor-pasar-tradisional, diakses pada tanggal 15 November 2018
Koran Sindo, Data dan Fakta Pasar Tradisional di Indonesia, https://ekbis.sindonews.com/read/1298361/34/data-dan-fakta-pasar-tradisional-di-indonesia-1523887318, diakses pada tanggal 3 November 2018.
Hendro Susilo Husodo, 60% Pasar Tradisional di Indonesia Kondisinya Tak Layak, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/09/26/60-persen-pasar-tradisional-di-indonesia-kondisinya-tak-layak-430650, diakses pada tanggal 3 November 2018.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/02/12/2022-penjualan-e-commerce-indonesia-mencapai-rp-16-miliar, diakses pada tanggal 3 November 2018.
Kumparan.com, Penjualan E-commerce Indonesia Diprediksi Tembus USD 63 Miliar di 2027, https://kumparan.com/@kumparanbisnis/penjualan-e-commerce-indonesia-diprediksi-tembus-usd-63-miliar-di-2027, diakses pada tanggal 4 November 2018
-, Berkunjung ke 10 Pasar Tradisional di Indonesia, http://miner8.com/id/3737, diakses pada tanggal 1 Desember 2018
http://www2.jawapos.com/baca/artikel/12627/Menunggu-Pembenahan-Pasar-Tradisional-yang-Terancam-Mati, diakses pada tanggal 10 November 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2667
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.