PENATAAN PASAR-PASAR TRADISIONAL DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI “VON STUFENNAUFBAU DE RECHTSORDNUNG”

Nita Ariyani

Sari


Penelitian ini membahas mengenai pasar tradisional yang merupakan representasi dari ekonomi rakyat. Pasar tradisional sebagai salah satu pusat perekonomian rakyat pada awalnya jumlahnya cukup banyak dan tersebar di setiap daerah di Indonesia.Pasar tradisional juga merupakan representasi dari nilai-nilai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional Indonesia yang harus dilestarikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Namun dalam perkembanganya, jumlah pasar tradisional semakin menurun digantikan pasar-pasar modern. Hingga saat ini belum ada undang-undang organik yang khusus mengenai pasar tradisional di Indonesia sehingga penulis menganggap sangat perlu untuk melakukan penelitian yang berjudul : Penataan Ideal Pasar-Pasar Tradisional di Indonesia   Berdasarkan  Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”.Penelitian ini bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis pengaturan yuridis mengenai faktor-faktor yuridis apa saja yang mempengaruhi penataan pasar tradisional di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis bentuk penataan ideal pasar-pasar tradisional di Indonesia berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan data sekunder  sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus ( case approach.Kata Kunci : Penataan, Pasar Tradisional, Teori Von Stufennaufbau De Rechtsordnung

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Buku-Buku :

Asshiddiqie, Jimly 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta : Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Attamimi, A. Hamid S., 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara; Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun waktu Pelita I – Pelita IV, Disertasi untuk memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta,

H.R, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Raja Grafindo Persada)

Ibrahim, Johnny, 2011, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang :Cetakan Keempat, Bayumedia Publishing)

Marzuki, Peter Mahmud 2009, Penelitian Hukum, Cetakan kelima, (Jakarta : Prenada Media Grup)

Soekanto, Soejono, 1988, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press)

Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-Undangan(1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), (Yogyakarta : Kanisius)

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Permendagri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/MDAG/ PER/12/2013 tentang Perdoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 56/MDAG/ PER/9/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

Makalah/Jurnal/Prosiding :

Afif, Noor, 2013, Perlindungan Terhadap Pasar Tradisional Di Tengah Ekspansi Pasar Ritel Modern, Jurnal Economica Volume IV/Edisi 2/November 2013

Aliyah, Istijabatul, Tri Joko Daryanto, Murtanti jani Rahayu, 2007, Peran Pasar Tradisional Dalam Mendukung Pengembangan Pariwisata Kota Surakarta, Jurnal Gema Teknik, Volume Nomor 2/Tahun X Juli 2007

Apsyari, Devieka Geomalitha 2017, Artikel Ilmiah : Peran Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta dalam Meningkatkan Jumlah Pengunjung Pasar Tradisional sebagai Tujuan Wisata Tahun 2013-2015, Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Dewi, Ni Komang Devayanti, Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisional Di Era Liberalisasi Perdagangan, Jurnal Law Reform,Volume 14 Nomor 1 Tahun 2018, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro Semarang

Martin, Iqbal, 2017, Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah), Wawasan Yuridika Volume 1 Nomor 2 September 2017

Utami Dewi, F. Winanrni, Pengembangan Pasar Tradisional Menghadapi Gempuran Pasar Modern di Kota Yogyakarta, Proceeding Simposium Nasional ASIAN III Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ,ISBN: XXX-XX-XXXX-X-X

Internet :

Ida Bagus Brata, Pasar Traditional ditengah arus Budaya Lokal, https://media.neliti.com/media/publications/102449-ID-pasar-tradisional-di-tengah-arus-budaya.pdf, dikses pada tanggal 1 November 2018

Marwan, Arbie 2016, Pasar Tradisional Harus Dilindungi UU, Jangan Tergilas Kapitalisme-Neoliberalisme, https://www.aktual.com/pasar-tradisional-harus-dilindungi-uu-jangan-tergilas-kapitalisme-neoliberalisme/, diakses pada tanggal 05 Desember 2018

Munib Ansori, 2017, Pasar Tradisional Disebut Urat Nadi Perekonomian - Perdagangan Domestik, http://www.neraca.co.id/article/85472/perdagangan-domestik-pasar-tradisional-disebut-urat-nadi-perekonomian, diakses pada tanggal 5 Desember 2018

http://id.beritasatu.com/home/dukung-pasar-tradisional-masuk-uu-kebudayaan/149447, diakses pada tanggal 10 November 2018

Caterin M. Simamora, 2017, Perdagangan Bebas, http://pusdiklat.kemendag.go.id/v2017/kolom/perdagangan-bebas, diakses pada tanggal 5 Desember 2018

https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20180105114539-445-266911/mengangkat-pamor-pasar-tradisional

Kompas.com, "Perkembangan Ritel Modern Ancam Eksistensi Pasar Tradisional",https://ekonomi.kompas.com/read/2017/06/10/160000026/perkembangan.ritel.modern.ancam.eksistensi.pasar.tradisional, diakses pada tanggal 5 Desember 2018

Dwinta Fitrianty, Mengangkat Pamor Pasar Tradisional, https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20180105114539-445-266911/mengangkat-pamor-pasar-tradisional, diakses pada tanggal 15 November 2018

Koran Sindo, Data dan Fakta Pasar Tradisional di Indonesia, https://ekbis.sindonews.com/read/1298361/34/data-dan-fakta-pasar-tradisional-di-indonesia-1523887318, diakses pada tanggal 3 November 2018.

Hendro Susilo Husodo, 60% Pasar Tradisional di Indonesia Kondisinya Tak Layak, https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/09/26/60-persen-pasar-tradisional-di-indonesia-kondisinya-tak-layak-430650, diakses pada tanggal 3 November 2018.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/02/12/2022-penjualan-e-commerce-indonesia-mencapai-rp-16-miliar, diakses pada tanggal 3 November 2018.

Kumparan.com, Penjualan E-commerce Indonesia Diprediksi Tembus USD 63 Miliar di 2027, https://kumparan.com/@kumparanbisnis/penjualan-e-commerce-indonesia-diprediksi-tembus-usd-63-miliar-di-2027, diakses pada tanggal 4 November 2018

-, Berkunjung ke 10 Pasar Tradisional di Indonesia, http://miner8.com/id/3737, diakses pada tanggal 1 Desember 2018

http://www2.jawapos.com/baca/artikel/12627/Menunggu-Pembenahan-Pasar-Tradisional-yang-Terancam-Mati, diakses pada tanggal 10 November 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2667

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License