Eksistensi Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penyelesaian Atas Pelanggarannya Dalam Negara Hukum Republik Indonesia

Enju Juanda

Sari


Dalam aktivitas berbangsa dan bernegara pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan secara yuridis normatif, Negara Indonesia telah berdasarkan atas hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.Pada kepustakaan Ilmu Pengetahuan Hukum para ahli mengemukakan suatu negara hukum harus memenuhi unsur-unsur atau ciri-cirinya yaitu sebagai berikut :Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak-hak asasi manusia.Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan.Adanya peradilan administrasi. Berdasarkan unsur-unsur atau ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka sangat jelas dan tegas dalam suatu negara hukum harus adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusiaKata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Penyelesaian Atas Pelanggaran HAM, Negara Hukum Republik Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Literatur

Ali Abdullah M, Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Amandemen, Kencana, Jakarta, 2017.

Amran Suadi, Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Etika, Prenadamedia Group (Divisi Kencana), Jakarta, 2019.

Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Joko Sasmito Pengantar Negara Hukum dan HAM, Setara Press, Malang, 2015.

_________, Konsep Asas Retroaktif Dalam Pidana, Pemberlakuan Asas Retroaktif Pada Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, Setara Press, Malang, 2017.

Mien Rukmini, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana, PT Alumni, Bandung, 2007.

Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.

Victor Situmorang dan Soedibyo, Pokok-pokok Peradilan Tata Usaha Negara, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3290

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License