PEMBAGIAN WARIS SECARA ISHLAH SEBAGAI KETAATAN HUKUM BERMASYARAKAT DI DUSUN MULTIKULTURAL SUSURU

Ibnu Rusydi, Yuliana Suryagalih

Sari


Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan adat, termasuk dalam hal perwarisan, Hukum waris di Indonesia  masih bersifat pluraris yakni berlaku tiga sistem hukum kewarisan,   yaitu hukum waris adat, hukum  waris  Islam  dan  hukum  waris perdata.  Dusun Susuru Desa Kertajaya  Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis dipandang sebagai daerah multikultural yakni ragam agama yang terdiri dari 1715 pemeluk agama Islam sebagai mayoritas, Protestan 20 orang, Kristen Katolik 125, dan penghayat 67 orang, meskipun mereka masyarakat multikultural, tetapi dalam pembagian warisan, mereka mempunyai hukum tersendiri yaitu pembagian warisan secara ishlah dan hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mentaati hukum, sehingga Dusun Susuru sarat dengan pesan makna multikulturalisme dalam good practices kehidupan pluralisme, baik terhadap ras, agama, etnik, maupun budaya, yang membuktikan bahwa multikulturalisme sudah terjadi jauh sebelum bangsa Barat memulainya, sehingga diharapkan Dusun Susuru menjadi model dusun multikultural yang taat hukum khususnya dalam pembagian waris.Kata Kunci: Pembagian warisan, Ishlah, Multikultural, Ketaatan hukum

Kata Kunci


Pembagian warisan; Ishlah; Multikultural; Ketaatan hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Qaradawi. 2002. Fatwa-fatwa Kontemporer, Terjemah Hadyu Al-Islam Fatawi Mu’asirah, Jilid ke-3. Jakarta: Gema Insani Press.

Darmawan. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Cet.I. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

Departemen Agama Republik Indonesia. 1989. Al-Qur`an Dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha Putra.

Fikri dan Wahidin. 2016. Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi dalam Masyarakat Bugis), dalam Jurnal Ilmu Syari'ah Dan Hukum Vol. 1 (2).

Fatchurrahman. 1994. Ilmu Waris. Bandung: Al-Ma’arif.

Hadikusuma, Hilman. 2003. Hukum Waris Adat. Banung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Ilyas. 2015. Kedudukan Ahli Waris Nonmuslim Terhadap Harta Warisan Perwaris Islam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XVII (65).

Khallaf, Abdul Wahab. 1969. ‘Ilm Ushul al-Fiqh, Cet. Ke 8. Mesir: al-Dar al-Kuwaitiyyah.

Maharani, Dhea Swasti dan Tantri Cahyaningsih. 2018. Akibat Hukum Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Ditinjau Menurut Hukum Waris Di Indonesia, dalam Privat Law Vol. 6 (1).

Rafiq, Ahmad. 2012. Fiqh Mawaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suganda, Her. 2006. Kampung Naga Mempertahankan Tradisi, Bandung: Kiblat Buku Utama.

Tim Visi Yustisia. 2015. KUHPerdata dan KUHA Perdata. Jakarta: Visimedia.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v8i2.4074

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License