STUDI KRITIS TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DALAM PRAKTEK MUDHARABAH

Ibnu Rusydi

Sari


Produk perbankan syariah dalam bentuk tabungan umumnya menggunakan akad mudharabah dan sebagiannya ada juga yang berakad wadi’ah.Hal yang dipublikasikan oleh bank syariah atas produk dan proses kerja bank syariah, biladicermati lebih mendalam dan seksama dengan mencocokan penerapan peraktek perbankan syariah saat ini dengan instrumen undang-undangnya maupun berbagai ketentuan syariah baik yang sudah diakomodir dalam kompilasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun ketentuan yang terdapat dalam kitab kajian fikih muamalah para ulama salaf, ternyata ditemukan berbagai kesamaan konsep bank syariah dengan bank konvensional yang membuatnya memang tidak bisa selaras denga ketentuan syariah serta banyaknya penyimpangan dalam peraktek perbankan syariah diantaranya yang berhubungan dengan akad mudharabah.Dalam penyimpangan-penyimpangan tersebut bank syariah melakukan pelanggaran terhadap syariah yang bisa menyeretnya pula pada transaksi ribawi. Kata kunci : Mudharabah, Perbankan Syari’ah.

Teks Lengkap:

DOWNLOAD PDF

Referensi


Al-Nawawi, al-Minhaj, Lebanon, Dar alFikri.

Antonio, Syafi’i Muhammad, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani Press.

Badri, Arifin Muhammad, 2010, Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah, Bogor, Pustaka Darul Ilmi.

_____, 2010, Tinjauan Kritis Perbankan Syariah, Jakarta, Makalah Seminar Nasional KPMI.

Bank Indonesia, 2008, Ikhtisar Undang Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Jakarta.

Daud, AbuSunan Abu Daud, Lebanon, Dar al-Fikri.

DSN MUI, 2000, Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiyaan Mudharabah (Qiradh), Jakarta.

Zuhaily Wahbah, 1985, al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu, Lebanon, Dar Fikr.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.411

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License