Perlindungan Data Pribadi Dalam Proses Pengurusan Perizinan Perusahaan Berbasis Elektronik Online Single Submission (OSS)

Hasbi Pratama Arya Agung

Sari


Pertumbuhan pembangunan ditandai dengan tumbuhnya perekonomian di Indonesia dengan kemajuan teknologi yang menuntut setiap perusahaan harus mengikuti perkembangan Zaman. Hal ini harus didasarkan pada legalitas sebuah perusahaan dengan membuat izin untuk mempermudah proses kegiatan perusahaan. Dalam upaya mengikuti perkembangan teknologi tersebut, Pemerintah mengeluarkan sistem perizinan berbasis elektronik untuk mempermudah proses pengurusan perizinan. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini berdeskriptif analitis untuk mendapatkan deskripsi hukum dan peraturan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori hukum dan praktik penegakan hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, di mana penulis memeriksa materi hukum primer, sekunder dan tersier.  Berdasarkan pembahasan di atas, terdapat kesimpulan bahwa perlindungan data pribadi atas Penyampaian Single Online belum secara jelas menetapkan mengenai jaminan perlindungan hukum atas data pribadi dan non-individu serta konsekuensi hukum yang timbul dengan tidak adanya jaminan perlindungan data tersebut bahwa hari kebocoran data pribadi atau non-individu akan terjadi.

Kata Kunci


Data Pribadi; Elektronik; Perizinan; Perusahaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adrian Sutedi. Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika. Jakarta. 2010.

Janes Sidabalok, 2012. Hukum Perusahaan: Analisis Terhadap Pengaturan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional di Indonesia, Bandung: CV.Nuansa Aulia.

C.S.T. Kansil. 2008. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika.

Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan: Bentuk Badan-Badan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia.

Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya: Yuridika.

Adolf, H., & Chandrawulan, A. A. 2015. Mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal. CV Keni Media.

Jurnal & Sumber Lainnya

Anis Setyaningrum, Abdul Hakim, Sukanto, Kefektifan Pemberlakuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Bagi Pemberdayaan Usaha Kecil (Studi Kasus pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Malang dan Sentra Usaha Kecil Keripik Tempe Sanan), Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1 No. 5 hlm. 927-933 diakses dari https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id/wp-content/uploads/2019/07/SE-MDN-Penyelenggaraan-Perizinan-dan-Non-Perizinan-SKDU-HO-SITU-Bup-Walkot.pdf pada tanggal 30 November 2020 Pukul 23.00 WIB.

Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1).

Arya Aditya, Sistem Perizinan Online Tunggal, Jokowi: Kita Paksa (cnbcindonesia.com, 2018) diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20180418171510-4-11538/sistem-perizinan-online-tunggal-jokowi-kita-paksa pada tanggal 30 November 2020 Pukul 14.00 WIB.

Fakhriah, E. L. (2016). Eksistensi Hakim Perdamaian Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri. Sosiohumaniora, 18(2).

Prima Wirayani, Ease of Doing Business RI Turun, Ini Penjelasan Bank Dunia, (cnbcindonesia.com, 2018) diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20181031201049-4-40020/ease-of-doing-business-ri-turun-ini-penjelasan-bank-dunia pada tanggal 30 November 2020 Pukul 14.00 WIB.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4862

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License