JEJAK DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Iwan Setiawan, Ibnu Rusydi, Anisa Rahmawati, Siti Hasanah

Sari


Informasi merupukan kebutuhan setiap orang untuk memenuhi pengetahuan dan rasa ingin tahu mengenai sesuatu. Informasi menjadi sebuah kebutuhan sangat primer bagi masyarakat. Saat ini dengan memanfaatkan fasilitas media dan jaringan internet,masyarakat dapat menerima dan menyebarkan informasi melalui media digital. Pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi memiliki konsekuensi yang berdampak pada perubahan pola produksi dan konsumsi informasi yang dilakukan oleh khalayak umum. Perubahan teknologi komunikasi telah mempengaruhi sistem penyebaran informasi massa. Pengguna media digital dengan platform media sosial di tanah air terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Setiap media sosial memiliki rekam jejak yang berisikan informasi atau data historis mengenai hasil penelusuran seseorang yang disebut dengan jejak digital.

Kata Kunci


Alat bukti elektronik; Jejak digital; Alat Bukti Petunjuk; Hukum Acara Pidana

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Alfian, Mardiansyah. 2015. Mekanisme Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Siber. Jurnal Kementrian Hukum dan HAM, November 2015.

Ante, Susanti. 2013. Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Lex Crimen Vol.II /No.2.

Ariartha, I Nyoman Wahyu. 2019. Kekuatan Alat Bukti Closed Circuit Television (CCTV) Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Volume .08 No.02

Efendi, Tolib. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Malang: Setara Press.

Hamzah, Andi. 2005. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2015. Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya . 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Isma, Nur Laili. 2014.Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum .Vol. 1 No 2.

Johan, Wahyudi. 2012. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti pada Pembuktian di Pengadilan”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume XVII No.2.

Lamintang, P. A. F. 1984. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Baru.

Kunarto. 1991. Gelagat Perkembangan Kejahatandan Kebijakan Penanggulangannya, Makalah Seminar KRIMINOLOGI VIII. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Muhamad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Supardi. 2021. Mengukur Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6 No. 5.

B. Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

C. Sumber Lain

NFM Ramiyanto, 2017, “ Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana”, website https://www.researchgate. 321370703_bukti_elektronik_sebagai_alat_bukti_yang_sah_dalam_hukum_acara_pidana_.




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7236

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License