PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI UPAYA HUKUM NON PENAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Nina Herlina, Rima Duana

Sari


Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai penegakan hukum lingkungan melalui upaya Penal (hukum pidana) maupun Non Penal (diluar hukum pidana), sedangkan penggunaan sanksi pidana adalah sebagai sanksi subsider atau sebagai ultimum remedium atau sebagai obat terakhir. Dalam penegakan hukum lingkungan melalui upaya hukum non penal, terdapat beberapa kelemahan antara lain pada umumnya proses perkara perdata rełatif memerlukan waktu yang cukup lama karena besar kemungkinan pihak pencemar akan ngulur-ulur waktu sidang atau waktu pelaksanaan eksekusi dengan cara mengajukan banding atau kasasi sementara pencemaran terus berlangsung dengan segala macam akibatnya, jangka waktu pemulihan sulit dilakukan dengan cepat karena memerlukan waktu yang cukup lama, dengan tidak menerapkan sanksi pidana, tidak menutup kemungkinan pelaku pencemaran atau pencemar lain yang potensial untuk tidak melakukan deterren effect (efek pencegahan), dan penerapan sanksi administrasi dapat mengakibatkan penutupan perusahaan industri yang membawa akibat kepada para pekerja, pengangguran akan menjadi bertambah, dapat menimbulkan kejahatan dan kerawanan sosial ekonomi dalam masyarakat.

Kata Kunci


Penegakan; Hukum Lingkungan; Upaya Non Penal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hamzah, Andi, Penegakkan Hukum Lingkungan, 2005, Jakarta : Sinar Grafika.

Hamdan M, 2000. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Mandar Maju, Bandung.

Johan Nasution, Bahder , 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Machmud, Syahrul 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009), Cetakan 1, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Effendi Lotulung, Paulus, 2013, Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan, Jakarta: Salemba Humanika.

M. Harun. Husen, 1994. Kejahatan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Jakarta: Pradnya Paramita.

Erwin, Muhamad, Hukum Lingkungan Dalam System Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008 ;

Marpaung Leden, 1997, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Persepsinya, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.

Mahmud Marzuki, Peter,2010, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana Persada Group.

Silalahi,D., 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Cet. 1, Edisi ketiga, Bandung: Alumni.

Sumber Peraturan Perundang -Undangan :

Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup




DOI: http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8722

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


___________________________________________________________________
R E D A K S I
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
JL. R.E. MARTADINATA NO. 150 Tlp. (0265) 771048 Ciamis
Email: justisiafhunigal150@gmail.com
__________________________________________________________________________
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi is licensed under a Creative Commons Atribution ShareAlike 4.0 Internasional License